Rekening Gendut
Polri Minta Maaf kepada Kompolnas Soal Penangkapkan Labora
Penyidik meminta maaf kepada Kompolnas, terkait penangkapan Aiptu Labora Sitorus di halaman Kantor Kompolnas, Sabtu (18/5/2013) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik meminta maaf kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terkait penangkapan Aiptu Labora Sitorus di halaman Kantor Kompolnas, Sabtu (18/5/2013) malam.
"Setelah selesai dilakukan penangkapan, tentu kalau menimbulkan rasa ketersinggungan dan sebagainya, informasi penyidik sudah minta maaf, Kompolnas agar dimaafkan, kan saat selesai (laporan), hanya masalah teknis dan taktis agar kiranya dapat cepat dilakukan pemeriksaan terhadap LS (Labora Sitorus)," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
Meski demikian, Boy menjelaskan, sebelum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah kepada Aiptu Labora.
"Tentu kepada semua pihak, harus meyakini LS dinyatakan bersalah bila ada vonis di lapangan. Kami ikuti perkembangan proses peradilan yang berjalan seperti apa nantinya. Sebelum ada vonis, tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah pada LS," ucapnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Bareskrim, Kompolnas pun mendorong dan mendukung Polri untuk menegakkan hukum tanpa diskriminasi pada siapa pun, termasuk anggota Polri.
"Kami telah mendapatkan informasi yang memadai tentang tindak pidana yang dilakukan Saudara Labora Sitorus. Kami dapat gambaran yang memadai informasinya (informasi pidana yang dilakukan), sehingga kami dalam posisi mendukung Polri dalam menegakkan hukum," papar Boy.
Diberitakan sebelumnya, Polda Papua menetapkan anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong. Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.
Kemudian, Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Kompolnas, Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, yang bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir, mencapai Rp 1,5 triliun. (*)