Rekening Gendut
Aiptu Labora Sempat Minta Kasusnya Dihentikan
Saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Aiptu Labora Sitorus sempat meminta kasusnya tidak dilanjutkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Aiptu Labora Sitorus sempat meminta kasusnya tidak dilanjutkan.
Demikian diungkapkan anggota Kompolnas Hamidah Abdurrachman, saat ditemui wartawan termasuk Tribunnews.com di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2013).
"Dia ingin kasus ini tidak dilanjutkan, kira-kira begitu. Karena dia merasa teraniaya, karena perusahaannya ada izin, kok jadi seperti itu. Tapi, ternyata tidak seperti itu kenyataannya," kata Hamidah.
Terkait ditangkapnya Aiptu Labora sesaat setelah menemui Komisioner Komponas di area Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), menurut Hamidah, sebetulnya polisi sudah berencana menangkap Labora jauh-jauh hari, setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Papua.
"Tadi kami sempat tanyakan hal tersebut, tapi setelah mendengar penjelasan dari Wadireksus bahwa perintah melakukan penangkapan sudah lama, karena saat dipanggil di Papua dia tidak hadir, ketika di Jakarta dicari, kemudian ditemukan saat dia keluar dari Kompolnas," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Ampat Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong melalui PT Seno Adi Wijaya, dan penyelundupan kayu lewa PT Rotua. Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa izin pimpinannya.
Kemudian, Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 WIB, di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.
Kasus ini menjadi perhatian publik, setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuannya, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir, mencapai Rp 1,5 triliun. (*)