Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Impor Daging Sapi

KPK Tunggu Dua Alat Bukti Sebelum Tetapkan Suswono Tersangka

Sejumlah fakta hukum tentang dugaan keikutsertaan Menteri Pertanian Suswono dalam rangkaian kasus kuota impor

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
/henry lopulalan
Menteri Pertanian Suswono memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penambahan kuota impor sapi dengan tersangak Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5). Dalam sidang di tunjukan foto pertemuan antara dirinya dan Ahmad Fathanah. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta hukum tentang dugaan keikutsertaan Menteri Pertanian Suswono dalam rangkaian kasus kuota impor daging sapi Kementan, terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Suswono sebagai tersangka.

Lalu, apa kesulitan KPK dalam memproses hukum Mentan Suswono?

"Ini bukan soal kesulitan atau kemudahan. Tapi, seseorang dijadikan tersangka harus ada bukti yang firm secara legal formal. Tidak hanya berdasarkan pengakuan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/5/2013).

Johan menegaskan, KPK akan membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang terkait kasus ini di dalam persidangan untuk menjawab sejumlah keraguan dan tudingan sejumlah pihak terhadap kasus ini.

"Kita lihat saja di proses persidangan. Teman-teman bisa mengakses begitu luas. Selama ini, tuduhan ke KPK yang tidak punya bukti, itu akan dibuktikan di pengadilan. Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK) satu-persatu akan membuktikan. Nanti, hakimlah yang menentukan dia terbukti atau tidak," tegas Johan.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfie Hasan Ishaaq. Penetapan tersangka kepada Luthfie terkait terungkapnya suap Rp 1 miliar terkait kuota impor daging sapi Kementan dari PT Indoguna Utama kepada orang dekatnya, Ahmad Fathanah.

Sejumlah petinggi PKS, mulai pengganti Luthfie sebagai Presiden PKS Anis Maat dan Ketua Dewan Syuro PKS Hilmi Aminuddin, sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk kasus ini.

Dalam persidangan dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna, di Pengadilan Tipikor, pada hari ini, Fathanah memberikan kesaksian. Ia mengakui adanya pertemuan sejumlah petinggi PKS, termasuk Mentan Suswono, dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, di Hotel Aryaduta, Medan, pada Januari 2013.

Fathanah yang fenomenal karena mengalirkan uang ke lebih 20 perempuan itu juga mengakui dalam persidangan itu, dirinya telah mengalirkan sejumlah dana ke PKS.

Untuk terdakwa yang sama, Mentan Suswono juga sudah memberikan kesaksian. Ia mengakui hadir dalam pertemuan dengan Maria Elizabeth Liman di hotel tersebut.

Pertemuan itu difasilitasi oleh mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu untuk memcocokkan data PT Indoguna dengan data Kementan terkait kebutuhan daging sapi nasional.

Namun, menurutnya dalam pertemuan selama 20 menit di kamar hotel yang ditempat Luthfi itu tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Sebab, Suswono mengaku tidak sepakat dengan data-data yang dipaparkan Maria Elizabeth Liman mengingat data yang disampaikan Maria bertentangan dengan data hasil penelitian IPB.

Ia pun membantah jika dalam pertemuan itu, Maria Elizabeth meminta penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang dipimpinnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved