Minggu, 5 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Zulkarnaen : Saya Tersangka Tanpa Proses Hukum

Zulkarnaen tidak habis pikir karena KPK dapat menetapkan sesorang sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUN/DANY PERMANA
Politisi Partai Golkar Dzulkarnaen Djabar (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/5/2013). Dendy bersama Zulkarnaen ayahnya diduga terkait kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zulkarnaen Djabar, tedakwa dugaan korupsi pengurusan proyek di Kemenag mempertanyakan cara kerja Komisi Pemberantasak Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Zulkarnaen tidak habis pikir karena KPK dapat menetapkan sesorang sebagai tersangka, tanpa memproses si terduga terlebih dahulu.

Demikian diungkapkan Zulkarnaen saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2013).

Diterangkan Zulkarnaen, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Juni 2012, namun dirinya baru diperiksa KPK tanggal 7 September 2012.

"Artinya hampir selama dua bulan nasib saya menggantung tidak jelas, proses hukum atas permasalahan saya, tidak diketahui perkembangannya," kata Zulkarnaen di hadapan majelis hakim.

Selama masa itu, terang Zulkarnaen dirinya merasa hidupnya telah hancur. Dirinya juga merasa terpukul atas peristiwa yang terjadi di luar kemampuan dirinya.

"Perasaan saya sedih, tergoncang. Belum lagi perasaan keluarga saya sangat hancur melihat permasalahan saya," kata Zulkarnaen.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved