Ujian Nasional
Konvensi Bukan Solusi Pendidikan Nasional
Rencana Kemendikbud yang akan melaksanakan konvensi bagi kelanjutan pendidikan nasional tentang persoalan kurikulum dan UN dianggap kurang relevan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kemendikbud yang akan melaksanakan konvensi bagi kelanjutan pendidikan nasional tentang persoalan kurikulum dan UN dianggap kurang relevan.
Menurut Anggota Komisi X Ahmad Zainuddin, mekanisme konvensi yang akan dilakukan oleh Kemendikbud tersebut seharusnya tidak perlu dilaksanakan jika selama ini pemerintah mau mendengar dan menerima masukan ataupun kritikan dari masyarakat tentang hal-hal yang selama ini menjadi polemik dalam dunia pendidikan kita.
Politisi PKS ini menyangsikan legitimasi konvensi nanti, karena dikhawatirkan hasilnya bisa diatur sedemikian rupa sesuai dengan keinginan yang diharapkan oleh pihak tertentu, dan bukan untuk membangun mutu pendidikan nasional. “Kalau dengan konvensi pemerintah mau menguji atau mendiskusikan pilihan kebijakan bagi pendidikan, kenapa tidak dilakukan sejak awal,” Zainudin di Jakarta, Jumat (10/5/2013).
Persoalan kurikulum atau pun UN misalnya, sejak awal sudah terjadi pro dan kontra di masyarakat kita. Apalagi saat ini, rencana diadakan konvensi tentang pendidikan bertepatan dengan polemik kurikulum dan setelah terjadinya kisruh UN. Zainuddin menilai pemerintah tidak responsif terhadap masalah pendidikan sejak dini.
Zainudin menambahkan bahwa landasan utama pendidikan itu berpegang pada UUD 1945 dan juga Undang-Undang (UU) Sisdiknas nomor 20 tahun 2003. “Seharusnya dengan pijakan tersebut, persoalan pendidikan kita bisa selesai dan tidak menimbulkan polemik. Pemerintah tinggal melaksanakan amanat UU sebenarnya sangat mudah, namun kenapa pemerintah enggan menjalankan amanat tersebut. Lalu apa fungsi konvensi kalau pada akhirnya UU diabaikan,” jelas Zainuddin.
Zainuddin meminta agar pemerintah jangan jadikan rencana konvensi tersebut sebagai ajang untuk mencari dukungan kebijakan. “Pemerintah harus serius dalam menjalankan amanah UU demi tujuan dan hasil pendidikan yang bermutu dan berkualitas bagi seluruh warga negara,” katanya.