Rabu, 1 Oktober 2025

Eksekusi Susno Duadji

Susno Bawa Perlengkapan Tidur saat Menyerahkan Diri

Saat itu, Susno sudah melengkapi diri dengan sejumlah barang bawaan, seperti pakaian, perlengkapan tidur, dan peralatan salat.

Penulis: Abdul Qodir
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Jaksa Agung Basrief Arief menunjukkan foto proses penyerahan diri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/5/2013). Susno menyerahkan diri ke Lapas Kelas II A Cibinong, Kamis (2/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Kepala Lapas IIA Cibinong Abdul Hany mengatakan, mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji, datang dan menyerahkan diri bersama tim kejaksaan ke lapasnya, Kamis (2/5/2013) malam.

Saat itu, Susno sudah melengkapi diri dengan sejumlah barang bawaan, seperti pakaian, perlengkapan tidur, dan peralatan salat.

"Bawa baju dan perlengkapan tidur dan salat," kata Abdul Hany di depan kantornya, Cibinong, Jawa Barat, Jumat (3/5/2013).

Menurutnya, Susno yang didampingi kuasa hukumnya, langsung menandatangani surat eksekusi penahanan dan penyerahan tahanan yang disodorkan tim kejaksaan, setibanya di lapas. Jenderal polisi bintang tiga pun menjalani proses administrasi, dan melaksanakan pemeriksaan kesehatan selaku narapidana baru.

Dalam video amatir yang beredar, Susno sempat makan nasi bungkus dan berbincang santai dengan petinggi kejaksaan, saat penyerahan diri di lapas.

Selanjutnya, Susno ditempatkan di blok C lapas bersama 12 napi lain. Di tempat itu, Susno akan menjalani proses masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Kejaksaan Agung melansir, Susno yang menjadi buronan atas dua perkara korupsi, telah menyerahkan diri. Dia menjadi buronan karena menolak panggilan dan eksekusi penahanan paksa.

Meski Susno punya alasan hukum sendiri, kejaksaan tetap menyatakan Susno harus dieksekusi dan menjalani sisa masa hukuman 3,5 tahun, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkaranya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved