Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Menghukum Hartati
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menghukum Hartati Murdaya karena terbukti melakukan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu dalam pengurusan HGU perkebunan di Kabupaten Buol.
Vonis PT DKI ini sebagaimana tertuang dalam amar putusan Nomor 13/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 24 April 2013. Majelis Hakim yang menyidangkan yakni Ketua Ahmad Sobari, dan anggota M Hatta, HM As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, Amiek Sumindriyatmi.
Dikatakan Ketua majelis Hakim sekaligus Humas PT DKI, Ahmad Sobari, dengan putusan tersebut, Hartati diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan.
Selain itu, Hartati juga dibebankan untuk membayar biaya perkara, baik perkara yang disidangkan dalam peradilan tingkat pertama maupun pada tinggkat banding.
Dalam putusan ini, lanjut Sobari, majelis hakim tidak menemukan fakta baru. Menurutnya hanya bersifat pengulangan yang telah dipertimbangkan majelis tingkat banding dengan tepat dan benar.
"Maka menurut PT, putusan PN Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan untuk dikuatkan," kata Sobari dalam keterangan persnya, Kamis (2/5/2013).