Susilawati Tak Terima Suaminya Diadili dengan Tuduhan Rusak Pohon
Alek MS bin Sumida (33), ditangkap anggota Polres Muaro Bungo, Jambi tanpa alasan yang jelas, 1 Januari lalu.
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susilawati (33) mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Rabu (1/5), karena suaminya Alek MS bin Sumida (33), ditangkap anggota Polres Muaro Bungo, Jambi tanpa alasan yang jelas, 1 Januari lalu.
Ibu dua orang anak ini, sangat yakin suaminya yang hanya seorang petani padi dan terkadang berjualan cabai dan ikan teri, menjadi korban salah tangkap polisi.
Menurut Susilawati, hal itu tampak dari persidangan kasus suaminya itu di PN Muaro Bungo, Jambi.
Alek dituduh melakukan perusakan bersama-sama terhadap sejumlah pohon di lahan yang diakui milik Syamsudin Ibrahim dipinggir Sungai Batang Apung, Dusun Rantau Pandan, Jambi pada 28 Desember 2012.
Ia dijerat Pasal 170 KUHP mengenai perusakan bersama-sama atas barang. Syamsudin Ibrahim dikenal sebagai pengusaha batu bara di Jambi.
"Awalnya suami saya dituduh merusak tiga pohon karet. Di persidangan berikutnya, jumlah pohon yang dirusak berubah. Katanya ada pohon jengkol juga. Persidangan berikutnya nambah lagi katanya ada pohon durian juga, berikutnya nambah lagi, katanya ada pohon duku juga. Ini aneh sekali," papar Susilawati saat ditemui Warta Kota di Markas Laskar Merah Putih, Jatinegara, Rabu (1/5/2013) sore.
Ia baru saja menyambangi Divisi Propam Mabes Polri bersama anak keduanya Tiara, yang berusia 2,5 tahun.
"Dua anak saya terlantar sejak ayahnya ditahan polisi. Penghasilan harian dari ayahnya tidak ada lagi," kata Susilawati.
Menurut Susilawati selain bertani, terkadang suaminya Alek berjualan cabai dan ikan teri di pasar. "Kalau lagi jualan bisa dapet Rp 100 ribu. Tapi sekarang sudah gak ada lagi," kata Susilawati.
Susilawati, mengatakan tuduhan Syamsudin Ibrahim kepada suaminya sangat tak berdasar. Sebab saat tuduhan perusakan pohon dilakukan suaminya pada 28 Desember itu, Alek berada di rumah bersama Susilawati.
"Tanggal itu seharian dia berada di rumah," kata Susilawati.
Selain Alek, empat warga lainnya juga ditangkap atas laporan Syamsudin yang mengaku pemilik pohon.
Empat warga lainnya adalah Yusmizar, Khudori, Rujito, dan Zohiri alias Heri.
Mereka berlima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahaan atas kasus pengrusakan secara bersama-sama atas barang dalam Pasal 170 KUHP. Saat ini seluruh tersangka tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Muaro Bungo.
Menurut Susilawati, suaminya sempat mendapat penangguhan penahanan selama seminggu. Namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 2 bulan lalu suaminya ditahan kembali.