Kamis, 2 Oktober 2025

Eksekusi Susno Duadji

LPSK Tinjau Ulang Perlindungan Terhadap Susno

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto LPSK Tinjau Ulang Perlindungan Terhadap Susno
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan meninjau ulang pemberian perlindungan terhadap Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar kemarin (29/4/2013).

Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia mengatakan, alasan peninjauan ulang perlindungan terhadap Susno ini terkait sikap tidak kooperatifnya dalam proses penegakan hukum.

"LPSK menilai tindakan SD tidak sesuai dengan kesepakatan saat perpanjangan perlindungan februari 2013 lalu," kata Maharani dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (30/4/2013).

Lebih lanjut, Rani begitu biasa disapa ini mengatakan, keputusan LPSK untuk meninjau ulang perlindungan terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri itu dilakukan sesuai prosedur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, lanjut Rani, dalam ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan perlindungan terhadap saksi dapat dihentikan atas dasar saksi melanggar ketentuan perjanjian perlindungan.

Selain itu, Rani mengungkapkan salah satu kesepakatan untuk memperpanjang  perlindungan terhadap Politisi Partai Bulan Bintang itu yakni komitmen yang bersangkutan untuk siap jika di eksekusi.

"Pertimbangan LPSK memperpanjang perlindungan terhadap Susno diantaranya karena Susno akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali dan siap untuk di eksekusi,"kata Rani.

Adapun bentuk perlindungan yang diberikan LPSK terhadap Susno, hanya berupa pemenuhan hak prosedural, yakni pendampingan terhadapnya sebagai whistleblower bukan dalam status sebagai tersangka maupun terpidana.

Bahkan, rapat paripurna LPSK telah menunjuk tim untuk melakukan analisis dan mengumpulkan bukti-bukti ada tidaknya pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan LPSK dan Susno.

"Jika ditemukan pelanggaran terhadap perjanjian perlindungan tersebut,maka LPSK akan menghentikan perlindungan terhadap SD," kata Rani

Selanjutnya, Rani mengingatkan di negara manapun tidak ada satupun ketentuan yang membenarkan seorang terlindung dapat mengingkari kewajiban hukumnya jika yang bersangkutan berstatus tersangka,terdakwa maupun terpidana.

"Pemberian perlindungan LPSK mewajibkan seorang terlindung untuk taat terhadap proses penegakan hukum yang sedang dijalani,"imbuhnya.

Tags
LPSK
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved