Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Lahan di Bogor

KPK Kejar Bukti Pihak Lain yang Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap pengurusan pemberian izin pembangunan tempat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap pengurusan pemberian izin pembangunan tempat pemakamam ebukan umum (mewah) di Bogor, tidak akan berhenti pada penetapan lima tersangka.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan pihaknya mensinyalir adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

"Ini belum berhenti. Tentu akan dikembangkan ke pihak-pihak lain. Siapa-pun yang terlibat terkait izin lokasi tempat pemakaman bukan umum ini akan ditindak," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

KPK sendiri resmi mengumumkan bahwa lima tersangka yang ditetapkan yakni Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep Jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.

Selain Iyus, empat tersangka tersebut telah ditahan di Rutan berbeda-beda di daerah Jakarta.

Tags
KPK
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved