Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Lahan di Bogor

Ketua DPRD Bogor Diduga Sebagai Makelar Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dugaan suap pengurusan pemberian izin

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ketua DPRD Bogor Diduga Sebagai Makelar Suap
TRIBUN/DANY PERMANA
IYUS DJUHER DIPERIKSA KPK - Ketua DPRD Tingkat II Bogor Iyus Djuher (kiri) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (17/4/2013). Iyus diduga terlibat dalam serah terima uang terkait kepengurusan lahan di Kabupaten Bogor. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dugaan suap pengurusan pemberian izin pembangunan tempat pemakaman bukan umum di Desa Artajaya, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.

Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (ID), Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS), Usep Jumeino (UJ) selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely (LW) selaku pegawai honorer di Pemerintah Bogor, Nana Supriatna (NS) selaku pihak swasta.

Dari pemeriksaan sejak operasi tangkap tangan, Selasa kemarin dan Rabu siang tadi, KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa ada penerimaan sesuatu hadiah atau janji memenuhi unsur tindak pidana korupsi terhadap kelimanya.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013) malam.

"Sementara yang lainnya saat ini belum ditemukan bukti yang cukup. Karena itu, mereka yang ikut diamankan setelah pemeriksaan akan dilepaskan," kata Johan Budi di
kantornya, Jakarta.

Kontruksi suapnya :

PT GP yang bergerak dibidang perdagangan hendak medapatkan izin pembangunan tempat pemakaman bukan umum di Desa Artajaya, Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. Lahan yang diketahui seluas 1 juta meter persegi itu sebagiannya masih berbentuk hutan sebagiannya.
status tanah yakni milik negara yang sudah beralih fungsi.

Untuk memuluskan niatnya itu PT GP melalui SS selaku direktur meminta NS, pihak swasta lainnya untuk memperantarainya ke pihak yang dapat memberikan izin. Uang hampir satu miliar pun disediakan untuk pengurusan itu.

NS yang memiliki relasi di Pemkab Bogor akhirnya menghubungi UJ yang menjabat sebagai staf. UJ sendiri dibantu oleh LS selaku pegawai honorer Pemkab Bogor untuk meperantarai lagi ke Ketua DPRD ID.

ID sendiri memang tidak memiliki kewenangan dalam memeberikan ijin pembangunan tersebut. Karena sebagamana peraturan yang berlaku yakni seorang Bupati. Namun, ID dengan jabatan dimilikinya diduga dengan mudah bila mengurus atau melobi Bupati.

Uang suap untuk kepengurusan tersebut, yang sudah terhitung KPK dan mejadi barang bukti yakni 800 juta. Uang berasal dari PT GP. Peruntukannya diduga 500 juta untuk ID, sementara 300 juta lagi merupakan jatah tiga orang tersangka NS, UJ dan LW.

"Yang terhitung dalam tas besar saat pengkapan itu 800 juta dan bisa saja bertambah, karena ada dua mobil yang ikut diamankan belum digeledah penyidik KPK," kata Johan.

Saat ditegaskan Tribunnews.com, apakah Ketua DPRD dalam kontruksi itu dapat disebut sebagai makelar, Johan tidak membatahnya.

"ID diduga ikut mengurus dalam kaitan pemberian ijin tanah tadi," kata Johan.

Johan sendiri memastikan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Karena itu, selain memeriksa tersangka, KPK pada hari ini juga melakukan pengeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di Kantor Bupati Bogor, Kantor Ketua DPRD Bogor dan di Kantor Badan Pelayanan Terpadu di daerah Bogor.

"Kami masih dikembangkan. Sejauh ini, itulah hasil yang dapat dikemukankan," kata Johan.

Kepada para tersangka, rencananya akan langsung ditahan untuk 20 hari pertama di beberapa Rutan di Jakarta.

"Rencananya ada yang akan kami titipkan di Rutan Cipinang dan ada yang di Rutan Polres Jakarta Selatan," imbuh Johan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved