Kelompok Bersenjata Serang Lapas
Kemhan: Sebagai Kesatria, TNI Harus Siap Pikul Resiko
Staf Khusus Kementerian Pertahanan Bidang Keamanan, Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin menegaskan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Kementerian Pertahanan Bidang Keamanan, Mayor Jenderal TNI Hartind Asrin menegaskan sebagai seorang ksatria, anggota TNI harus berani memikul resiko dari kesalahannya.
Hal itu diungkapkan Mayjend TNI Hartind melihat pada kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, DIY yang dilakukan 11 oknum Kopassus bulan Maret 2013 lalu.
"Kalau salah, siap hadapi hukum, kesatria saja. Karena tentara itu bukan pengecut," ujar Hartin di Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (11/4/2013).
Pria yang pernah menjadi Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 412/6/2/Kostrad ini mengatakan ucapan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo, bahwa dirinya akan bertanggung jawab juga menjadi contoh yang baik bagi anggota lainnya.
"Itu bagus, memberikan pendidikan moril bagi anak buahnya. Kalau kita salah, kita siap saja," kata Hartind.
Namun, Hartind menambahkan, bukan berarti anggota TNI adalah personel yang kebal hukum. Ia mengatakan bahwa sudah ada aturan yang ketat bagi anggota TNI dalam melaksanakan tugas dan diluar tugas.
"Seperti yang dibilang Menteri Pertahanan tadi, jadi kesalahan kecil apapun akan diatur (UU Disiplin Militer)," kata Hartind
Seperti diketahui, UU Disiplin Militer tersebut keluar dari pernyataan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro yang meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Disiplin Militer.
Menurut Purnomo, ketika ada kasus pidana yang dilakukan oknum TNI maka ada pengadilan militer untuk proses hukumnya. Namun, untuk pelanggaran yang terkait dengan disiplin militer, kata dia, pihaknya menginginkan ada dasar hukum yang mengaturnya.
Purnomo mengatakan, undang-undang yang mengatur disiplin militer itu juga diperlukan untuk memperketat kedisiplinan prajurit TNI.
"Kami minta ke DPR untuk bersama-sama dengan kita membuat hukum disiplin militer. Karena ini soal yang sifatnya disiplin. Perlu sekali," kata Purnomo di Jawa Timur, Rabu (10/4/2013).
Undang-undang ini nantinya sebagai pelengkap UU Pidana Militer yang sudah ada.