Kelompok Bersenjata Serang Lapas
Kemenkumham Dukung Kasus Eksekusi Cebongan Tak Boleh Ditutupi
Empat keluarga korban pembunuhan keji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, DIY, mendatangi kantor Kementerian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat keluarga korban pembunuhan keji di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, DIY, mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (10/4/2013).
Mereka diterima langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Hasil pembicaraan dengan keluarga korban dalam pertemuan tertutup selama lebih satu jam itu, di antaranya Kemenkumham selaku kementerian yang menaungi Lapas, sepakat kasus tersebut harus diungkap tuntas.
"Pada dasarnya kami sepakat, bahwa kasus ini harus diungkap tuntas, tidak boleh ada yang ditutupi sedikitpun," tegas Denny dalam keterangan pers yang didampingi keluarga keempat korban.
Denny menjelaskan, pengungkapan secara tuntas itu juga harus mencakup pembunuhan terhadap anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo, Sersan Satu Santoso, di Hugo's Cafe.
Denny mengatakan, masyarakat harus memahami bahwa pihak yang menjadi korban dalam kasus ini tidak hanya empat orang dan keluarganya yang meninggal di Lapas Cebongan. Sebab, secara institusional Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kemenkumham menjadi korban.
Selain itu, apa yang terjadi di Lapas Cebongan adalah perbuatan biadab, yang tidak dapat dibenarkan sedikit pun dengan apapun alasannya. "Maka siapapun pelaku atau eksekutornya, siapapun yang terlibat, atau siapapun yang melakukan pembiaran, harus diungkap secara menyeluruh," tandasnya.
Diberitakan, empat tahanan Lapas Cebongan tewas ditembak mati di dalam tahanan pada 23 Maret 2013. Setelah dilakukan investigasi, pihak TNI AD mengakui bahwa pelaku penyerangan dan pembunuhan empat tahanan titipan Polda DIY itu adalah 11 anggota Kopassus Grup II Kartosuro.
Penyerangan 11 anggota Kopassus secara singkat pada dini hari itu diduga aksi balas dendam atas pembunuhan terhadap anggota TNI AD Kesatuan Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo, Sersan Satu Santoso, di Hugo's Cafe, pada 19 Maret 2013.
Kini, ke-11 anggota Kopassus tersebut tengah menjalani penyidikan di Pomdam IV Diponegoro, Semarang. Rencananya, pihak TNI akan mengadili ke-11 anggota Kopassus tersebut di Pengadilan Militer.