Eksekusi Susno Duadji
Jaksa Agung: Susno Harus Dieksekusi
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
"Yang penting harus eksekusi itu, Kejari Selatan tidak ada alasan untuk tidak eksekusi," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Namun kapan Susno akan dieksekusi, Jaksa Agung tidak menjelaskannya. Padahal kejaksaan sudah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada Susno Duadji.
Hingga saat ini pun kejaksaan belum melakukan upaya lain seperti menetapkan Susno masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Jaksaa Agung seseorang akan dimasukan ke dalam DPO bila orang yang akan dieksekusi tidak diketahui keberadaannya.
"Kita lihat untuk tidak memenuhi pelaksanaan eksekusi, mereka tidak dapat di temukan baru kita menyatakan DPO (Susno)," ucap Basrief.