Pemilihan Gubernur Sumut
Arteria Dahlan Minta MK Tetapkan ESJA Gubernur Sumatera Utara
Arteria Dahlan, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Effendi Simbolon-Jumiran Abdi atau Esja, tanpa segan menyebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arteria Dahlan, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Effendi Simbolon-Jumiran Abdi atau Esja, tanpa segan menyebut pasangan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara terpilih, Gatot Pujo Nugroho- Tengku Erry Nuradi 'Ganteng', adalah 'pembunuh' berdarah dingin. Arteria pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Ganteng ke persidangan.
"Kejahatan Gatot itu, telah melakukan kejahatan demokrasi luar biasa, dia merupakan pembunuh berdarah dingin. Karena itu kami minta pasangan Gatot dihadirkan dalam sidang MK," tegas Arteria.
Arteria menyebutkan telah terjadi pelanggaran dan kecurangan Pemilukada Sumatera Utara secara terstruktur, massif dan sistematis saat Pemilukada Sumatera Utara karena adanya campur tangan incumbent yakni Gatot Pujo Nugroho dan peran KPU Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten kota.
"Pasangan Ganteng ini telah berlaku curang dengan menggunakan fasilitas negara, penyalahgunaan kekuasaan dan penggunaan dana APBD untuk kemenangannya, kecurangan-kecurangan yang terlihat dalam proses pilkada ini sesungguhnya merusak demokrasi," kata Arteria saat persidangan perdana, di MK, Selasa (2/4/2013).
Arteria juga mengatakan pelanggaran yang dilakukan KPU adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya berbeda dengan DPT pemilihan wali kota yang baru saja berlangsung di beberapa kota di Sumatera Utara.
Kuasa hukum Rieke-Teten dalam PHPU Pilkada Jawa Barat itu juga mengatakan KPU Sumatera Utara tidak konsisten dalam penghitungan suara sah dan tidak sah.
"Di Dairi kita hitung suara sah. Dari empat TPS kami sudah dapat 1.200 suara tambahan," terangnya.
Arteria juga menyayangkan saat rapat pleno, KPU Sumatera Utara tidak mengabulkan permohonan mereka untuk membuka kota suara dan menghitung suara tidak sah.
Atas dasar tersebut, Arteria meminta MK mengabulkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Sumatera Utara dan menetapkan kliennya sebagai pemenang.
"Meminta kepada mahkamah mengabulkan permohonan pemohon dengan mendiskualifikasi pasangan Gatot dan menetapkan ESJA sebagai pemenang. Atau, walaupun tidak berkenan tetap mendiskualifikasi dan memerintahkan KPU untuk mengulang pemilukada sumut," pintanya.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termohon yakni KPU Sumatera Utara dan terkait yakni pasangan Ganteng.