KPK Tangkap Hakim
Dada Rosada Diduga Terlibat Kasus Suap Hakim Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait dugaan suap atas pengurusan perkara korupsi dana

"Dia merupakan orang kepercayaan Wali Kota Bandung, Dada Rosada urus kasus Bansos (di PN Bandung) supaya putusan rendah dan gak merembet kemana-mana," kata sumber Tribunnews.com, kemarin.
Kemarin saat digelandang ke Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (23/3) malam, Asep mengaku jika pengiriman uang untuk Hakim Setyabudi itu diperintahkan Toto Hutagalung.
Akan tetapi dia mengklaim tak mengetahui peruntukan uang tersebut. "Saya orangnya Toto Hutagalung," kata Asep kepada wartawan di kantor KPK.
Soal keterlibatan Dada Rosada dalam kasus suap ini, Tribun belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan. Begitu juga dari pihak ormas Gasibu Pajajaran.
Sementara, dikonfirmasi ke KPK, Juru Bicara Johan Budi tidak bisa berkomentar. Menurutnya hal itu telah masuk materi perkara yang kini tengah dikembangkan pihaknya.
Namun, Johan menyatakan bahwa kini pihaknya telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap Dada Rosada dan Toto Hutagalung terkait kasus dugaan suap hakim Setyabudi.
Dada dicegah berkaitan dengan para yang diduga memberi suap kasus itu.
"Dada dicegah terkait para yang diduga pemberi suap dalam kasus suap hakim ST," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Kendati masih berstatus tercegah, tidak menutup kemungkinan KPK menjerat Dada bila ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam pengembangan.
"Dada dicegah karena nanti akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini. KPK juga masih mengembangkan kasus ini, apakah TH merupakan inisiator pemberi suap atau ada pihak-pihak lainnya," kata Johan.
Wamenkumham Denny Indrayana dikonfirmasi membenarkan, Ditjen Imigrasi telah mengeluarkan surat cegah terhadap Dada Rosada, selama 6 bulan ke depan.
"Pencegahan terhitung sejak 23 Maret 2013 selama 6 bulan. Permohonan cegah dari KPK," kata Denny Indrayana di kantornya, Jakarta.