Eksekusi Susno Duadji
Susno Belum Muncul di Kejari Jakarta Selatan
Hingga berita ini disusun, Selasa (19/3/2013) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan

Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Hingga berita ini disusun, Selasa (19/3/2013) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait eksekusi penjara 3 tahun 6 bulan setelah kasasi yang mantan Kabareskrim Polri tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Susno Duadji, Frederich Yunadi mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap kliennya tidak sah.
"Jaksa yang menandatangani surat panggilan tidak sah karena seorang Kepala Seksi (Kasi). Sesuai prosedur Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil dan putusan MA sangat jelas hanya menolak permohonan kasasi jaksa dan terdakwa," kata Frederich kepada wartawan, Selasa (19/3/2013).
Terang Fredrich, dalam putusan MA tidak mencantumkan pidana penjara terhadap Susno melainkan hanya membebankan biaya pekara Rp 2500 terhadap terdakwa. Artinya, jika jaksa memaksa eksekusi maka pihaknya menilai jaksa telah memalsukan putusan MA.
"Tidak ada kalimat lainnya, dan jika jaksa memalsukan isi amar putusan MA maka akan dijerat pasal 23 UU No 31 th 1999 jo pasal 421 KUHP ancamana hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah dan pasal 263 KUHP pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, untuk ini kami sudah resmi lapor Bareskrim tanggal 15 Maret 2013," terangnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirim surat panggilan terhadap Susno Duadji untuk memenuhi kewajibannya sebagai terpidan penjara 3,6 tahun penjara. Surat tersebut ditanda tangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: B-1038/O.1.1.14.4/Ft/03/2013 itu dikirimkan pada Rab (13/3/2013).
Panggilan tersebut merupakan panggilan kedua. Sebelumnya panggilan pertama Susno tidak hadir, akankah Susno memenuhi panggilan Kejari Jaksel hari ini.