Neneng Diadili
Neneng Sri Wahyuni Divonis 6 Tahun Penjara
Selain itu Neneng juga dikenakan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA---Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Selain itu Neneng juga dikenakan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menyatakan, Neneng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan pertama dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatukan pidana oleh karenanya kepada Neneng Sri Wahyuni, penjara selama enam tahun, dan pidana denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka ganti enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Tati Hadiyanti, membacakan amar putusan, Kamis (14/3/2013).
Tidak hanya itu, istri M Nazaruddin itu juga diperintahkan majelsi hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.
Selambat-lambatnya, uang itu harus dibayar satu bulan setelah keputusan memeroleh kekuatan hukum tetap. Kalau Neneng tidak membayar, maka maka harta kekayaan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti.
Apabila tidak memenuhi, maka hukuman bagi Neneng akan ditambah satu tahun kurungan lagi.
"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan," tegas Tati. Hakim juga memerintahkan, masa tahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sementara sidang vonis ini tanpa dihadiri Neneng dan tim Penasehat Hukumnya.