Cabut Kewenangan Pejabat Pajak yang Berpeluang Disalahgunakan
Indonesia Corruption Watch menilai kewenangan yang dimiliki pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang memberikan peluang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menilai kewenangan yang dimiliki pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang memberikan peluang untuk terjadi penyimpangan harus dicabut dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kementerian keuangan harus mencabut regulasi yang memberikan peluang bagi petugas atau pejabat di lingkungan Ditjen Pajak untuk melakukan tindak korupsi," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2013).
Salah satu contoh regulasi yang membuka peluang korupsi adalah keputusan Menteri Keuangan Nomer : 495/KM. 1/Up. 11/2007 tanggal 5 Juli 2007 dimana Kepala Kantor Pelayanan Pajak memiliki begitu banyak kewenangan yang rawan diselewengkan.
Dalam regulasi tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memiliki kewenangan menetapkan, mengurangkan dan membebaskan besarnya pajak yang terhutang. Ia juga berwenang membebaskan pembayaran pajak, menetapkan besarnya kelebihan pembayaran pajak. Serta berwenang untuk memaksa dan menyita atas kekayaan wajib pajak yang mempunyai tunggakan.
Menurut Emerson, kewenangan tersebut sangat luar biasa dan memberikan peluang bagi oknum pejabat untuk melakukan pemerasan atau memperkaya diri secara tidak wajar.
"Atau dengan kata lain, Menteri Keuangan melalui keputusan atau regulasi yang telah dikeluarkan tanpa disadari telah membuka peluang lahirnya koruptor di lingkungan pajak," imbuhnya.
Hal inilah yang terjadi dalam kasus yang melibatkan Baasyim, dimana ia sebagai Kepala Kantor Pajak dapat melakukan pemaksaan atau pemerasan terhadap wajib pajak.
Klik: