Kasus Hambalang
KPK Sita Duit Choel Mallarangeng 550 Ribu Dolar AS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan Direktur Eksekutif Fox Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan Direktur Eksekutif Fox Indonesia, Andi Zulkarnaen Malarangeng alias Choel Malarangeng terkait pengembalian uang ke KPK.
Pengembalian uang yang dimaksud yakni dana yang diklaimnya diterimanya dari tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang, Dedi Kusdinar dan Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. "Benar ada pengembalian uang dari Choel," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (4/3/2013).
Uang yang dikembalikan Choel tersebut jelas Johan berjumlah sekitar 550 ribu dolar AS. Di mana tercatat pengembalian uang itu didaftarkan ke KPK pada tanggal 25 Februari 2013 lalu dan kini dalam status sitaan KPK.
Menurut Johan, Choel mengembalikan uang tersebut secara sukarela tanpa dipaksa KPK. "Jadi tidak secara paksa," tegasnya.
Namun Johan enggan menjelaskan lebih jauh jumlah uang yang seharusnya dikembalikan Choel. Johan hanya memastikan, uang 550 ribu dolar AS yang dikembalikan Choel terkait dengan proyek Hambalang.
Karena itu tambah Johan, KPK sampai saat ini terus melakukan validasi mengenai keterkaitan uang tersebut dengan proyek Hambalang.
"Uang ini diterima karena terkait Hambalang. Harus divalidasi pengakuan Choel tentang uang itu dari Dedi Kusdinar. Untuk itu tengah diproses sejauh mana uang yang dikatakan terkait Hambalang tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, saat datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pagi tadi, Choel menyatakan telah mengembalikan uang yang diterimanya dari tersangka Hambalang, Dedi Kusdinar dan Direktur Utama PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto. "Sudah selesai minggu lalu," ujar Choel.
Choel telah ditetapkan sebagai salah satu saksi kasus dugaan korupsi Hambalang dan dikenakan status cegah ke luar negeri oleh KPK.
Terkait statusnya itu, Choel sebelumnya juga telah mengakui pernah menerima uang dalam jumlah besar dari mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan (Kemenpora) Dedi Kusdinar, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Namun Choel membantah uang saat dirinya berulang tahun itu diberikan oleh Dedi Kusdinar terkait proyek Hambalang. Pasalnya dia menganggap uang itu sebagai hadiah ulang tahun.
Choel juga mengaku menerima uang Rp 2 miliar dari perusahaan subkontraktor proyek Hambalang, PT. Global Daya Manunggal.
Tapi dia kembali membantah, uang Rp 2 miliar itu berkaitan dengan proyek Hambalang. Dia mengklaim, uang itu diberikan terkait profesinya sebagai konsultan politik.
Baca juga: