Calon Hakim Konstitusi
Inilah Profil Arief Hidayat Pengganti Mahfud MD
Anggota Komisi III DPR RI Indra berharap Prof. Dr. Arief Hidayat SH., MS dapat konsisten dengan paparan yang telah disampaikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Indra berharap Prof. Dr. Arief Hidayat SH., MS dapat konsisten dengan paparan yang telah disampaikan ketika proses fit and proper test tadi siang.
Arief Hidayat terpilih sebagai hakim konstitusi dengan perolehan 42 suara. Arief Hidayat akan menjadi pengganti Mahfud MD yang akan berakhir masa jabatanya per 1 April 2013 nanti.
"Semoga Arief Hidayat mampu menjaga, mengawal dan menegakkan konstitusi, serta bisa memberikan keadilan dan kebenaran melalui tafsir-tafsir yang tidak berpihak terhadap satu golongan, pejabat, partai bahkan DPR selaku pihak yang memilih ataupun Presiden yang notabene penguasa yang mengeluarkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi tersebut," ungkap Indra melalui pesan singkat, Senin (4/3/2013).
Inilah Profil Arief Hidayat:
. Profesor Arief Hidayat
-Gelar Akademik S.H.,M.S.,Dr.Prof
-TTL: Semarang, 3 Februari 1956
-Jabatan: Guru besar- ketua program Magister ilmu hukum Undip
-Unit kerja: Fak Hukum UNDIP
-Alamat: Jl. Imam Bardjo, SH Nomor 1 Semarang
-Isteri: Dr.Tundjung Herning Sitabuana, S.H.,C.N.,M.Hum
-Anak: 1. Adya Paramita Prabandari,S.H.,MLI.,M.H 2. Airlangga Suryanagara, S.H
-Pendidikan Umum:
1.SD,SMP,SMA di Semarang
2.S1-Fak Hukum UNDIP (1980)
3.S2-Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum UNAIR (1984)
4.S3_Program Doktor Ilmu Hukum UNDIP (2006)
-Organisasi Profesi:
1. Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
2. Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
3. Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fak Hukum UNDIP
4. Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fak Hukum UNDIP
5. Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fak Hukum UNDIP
-Bidang Keahlian:
Hukum Tata Negara, Hukum dan Politik, Hukum dan Perundang-undangan, Hukum kingkungan, Hukum Perikanan
JUDUL MAKALAH saat FIT & PROPER TEST:
"Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945.