Nasib Anas di Demokrat
Jangan Hanya Penegakan Etik, Tapi Pidana Bocornya Sprindik
Anggota Komisi III DPR, Indra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka sejelas mungkin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka sejelas mungkin kepada publik fakta bocornya draf bocornya sprindik atau surat perintah penyidikan untuk Anas Urbaningrum.
Hal ini penting segera dilakukan KPK agar tidak menimbulkan "keributan" asumsi, opini bahkan spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat mengenai hal ini.
Terpenting, hal ini harus dilakukan KPK, sebagai jawaban kepada kepercayaan publik selama ini kepada lembaga superbody ini.
"Sprindik ini harus dibuka segamblang-gamblangnya. Penegakan hukum itu harus dimulai dari internal. Kalau mereka selama ini progresif. Mereka juga harus mampu progresif melakukan pembenahan di internal. Kalau itu benar dilakukan oleh KPK," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Lanjut Indra lagi, bahwa selain pegekan etik yang dilakukan di internal KPK, harus juga dijalankan pidanan dari pembocoran draf sprindik Anas.
"Karena bagaimana pun penegakan hukum harus dilakukan. Dan itu harus dimulai dari institusi pegeka hukum itu sendiri. Kalau institusi penegakan hukum itu sendiri tidak melakukan peloporan, saya pikir rakyat akan hopeless," menurutnya.
Tegas dia lagi, ini harus dilakukan KPK. Apalagi ini sudah gamblang di publik, tetapi tidak dituntaskan. "Tentunya ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di negeri ini," ujar dia.
Klik: