Nasib Anas di Demokrat
KPK Bentuk Komite Etik Telusuri Pembocor Sprindik Anas
Isu bocornya dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjawab sudah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu bocornya dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjawab sudah.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim KPK, menyebutkan bahwa copy dokumen persetujuan Sprindik yang menstatuskan Anas Urbaningrum tersangka Hambalang, benar berasal dari lembaga superbodi tersebut.
"Beberapa hal yang disampaikan tim semalam kepada pimpinan dan dari hasil itu pimpinan sepakat beberapa hal. Pertama ada dugaan bahwa copy dokumen yang beredar itu adalah dokumen milik KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (21/2/2013).
Karena itu, lanjut Johan, tim investigasi mengusulkan kepada pimpinan KPK segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut, dengan membentuk Komite Etik.
"Tetapi, pembentukan komite etik bukan berarti sudah ada kesimpulan bahwa ada pembocor dari KPK," kata Johan.
Komite etik juga dibuat lanjut Johan bukan karena diduga kesalahan ada pada level pimpinan. Namun, karena besarnya ruang lingkup dugaan kesalahan bocornya dokumen tersebut.
"Jadi nanti penelusuran akan dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya unsur pegawai, tapi juga pimpinan KPK," imbuh Johan.