Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan PT IMN
polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, namun belum juga ada penetapan tersangka
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA -- Mandeknya beberapa kasus yang ditangani Mabes Polri, termasuk kasus kejahatan transnasional dalam dugaan penipuan senilai lebih dari Rp 1 triliun yang melibatkan pasangan suami isteri pemilik PT Indo Multi Niaga (IMN) atas perusahaan tambang Australia dinilai makin mencoreng institusi Polri.
Meski kasus ini sudah disidik sejak November tahun lalu, dan polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, namun belum juga ada penetapan tersangka.'Kasus ini tentu semakin merusak citra polisi, apalagi terkait investor asing. Kami berharap kepolisian segera menuntaskannya," ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Hamidah Abddurrachman (19/2/2013).
Dalam catatan Kompolnas, Mabes Polri menunggak sejumlah kasus untuk dituntaskan, termasuk kasus-kasus kejahatan transnasional. Kompolnas sendiri menemukan sejumlah kasus yang belum juga diselesaikan kepolisian hingga saat ini. "Yang seperti ini memang banyak kami temukan selama 6 bulan kami bertugas," ujarnya.
Direktorat I Kejahatan Transnasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, mulai menangani kasus penipuan ini sejak awal November tahun lalu. Seperti diumumkan oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu, pasangan suami isteri ini adalah terlapor dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai 100 juta dollar Australia lebih atau setara dengan Rp 1 triliun dalam kurs Rp 9.980 per dollar Australia milik perusahaan pertambangan asal Australia,
Emperor Mines.Bradley adalah Direktur Emperor Mines, mitra usaha PT IMN dalam pengelolaan tambang emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam laporannya pada polisi, Bradley menyatakan, dana sebesar itu sebenarnya adalah dana investasi untuk menggarap proyek tambang Tujuh Bukit.
Namun Emperor hanya bisa gigit jari setelah Andreas dan Miranda ingkar janji. Meski telah mengantongi dana investasi dari Emperor, namun saham tak kunjung dialihkan ke perusahaan ini. Suami isteri itu justru mengalihkan hak Emperor itu ke pihak lain. Tidak hanya itu, pengalihan juga dibarengi dengan pengusiran ahli-ahli pertambangan Emperor yang membantu eksplorasi Tujuh Bukit beberapa bulan silam.
Kabar yang beredar, Andreas dan Miranda telah mengalihkan kepemilikan saham yang semestinya menjadi hak Emperor itu ke pengusaha ternama bernama Edwin Soeryajaya alias Tjia Han Pun.
Sementara itu, Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan, polisi sulit untuk menetapkan tersangka kasus sengketa tambang tersebut. Namun pihaknya masih terus menyelidiki pemilik PT IMN berinisial AN dan MI berkantor di Beleza Arcade GP Tower 17 Unit 01 dan 09, Apartemen Beleza di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Keduanya dilaporkan Bradley Austin Gordon pada 3 Oktober lalu,” katanya.Terkait mangkraknya beberapa kasus, Komisi Kepolisian Nasional meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke pihaknya. Hal ini selain demi penegakan hukum juga untuk memperbaiki citra polisi dimata masyarakat apalagi investor yang membutuhkan kepastian hukum untuk berusaha di Indonesia. "Kami Minta agar masyarakat segera mengirim surat agar kami bisa menegur Kepolisian," tegas Hamidah