Rabu, 1 Oktober 2025

Nasib Anas di Demokrat

Nazar Yakin Anas Segera Tersangka

MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin tak pernah ketinggalan isu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Nazar Yakin Anas Segera Tersangka
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terpidana M Nazaruddin (kanan) bersaksi dalam sidang istrinya Neneng Sri Wahyuni (kiri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2013). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin tak pernah ketinggalan isu- isu aktual, baik politik maupun korupsi.

Ketika memenuhi panggilan KPK untuk memberi kesaksian terkait kasus pencucian uang dalam korupsi Simulator SIM yang menyeret Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka, Kamis (14/2/2013), Nazaruddin tak lupa menyindir mantan sahabatnya di PD, Anas Urbaningrum.

Terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet ini menyatakan yakin Anas segera ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek Hambalang. "Suruh saja Pak Jokowi sekarang bersih-bersih Monas. Jadi, manakala ada orang yang mau digantung kan sudah bersih Monasnya," sindir Nazaruddin saat memasuki gedung KPK Jakarta.

Kesaksian Nazaruddin diperlukan KPK, karena dia pemilik PT Grup Permai yang pernah mengikuti tender proyek simulator SIM Polri.

Saat didesak tentang keyakinannya, Nazaruddin hanya tersenyum. "Mana tahu sudah bersih, kalau ada yang mau digantung di sana. Pokoknya Anda sudah tahu," tegas Nazaruddin lalu berbegas menuju ruang penyidikan.

Nama Anas dalam beberapa hari ini menjadi perhatian publik, terutama setelah beredarnya dokumen yang diduga surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Anas.

Sebelumnya, Sabtu (9/2), beredar dokumen dengan kepala surat berjudul Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Anas sebagai tersangka. Anggota DPR periode 2009-2014 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani tiga orang pimpinan KPK, Abraham Samad, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Pradja. Merespon dugaan bocornya Sprindik ini, KPK menggelar rapat pimpinan (Rapim) guna mengusut dokumen yang diduga merupakan Sprindik atas nama Anas.

KPK menilai jika dokumen itu milik KPK, dokumen tersebut bukan Sprindik melainkan draft, dokumen proses administrasi sebelum satu Sprindik diterbitkan. Indikasinya dokumen tak bernomor dan tak lengkap tandatangan seluruh pimpinan KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan satu Sprindik selalu diumumkan kepada masyarakat dan pihak yang menandatangani hanya satu orang pimpinan, bukan lima orang seperti kolom yang tersedia dalam dokumen yang beredar luas tersebut. (tribunnews/edwin)

Baca juga:

Nasib Anas di Demokrat

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved