Nasib Anas di Demokrat
Siang Ini, SBY Beri Keterangan Soal Bocornya Sprindik Anas
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan keterangan mengenai tudingan staf istana mengedarkan surat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan memberikan keterangan mengenai tudingan staf istana mengedarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum (AU).
Berdasarkan keterangan SBY, Rabu (13/2/2013) siang, dirinya akan memberikan pernyataan mengenai tuduhan tersebut.
"Mungkin nanti ada statement ya tentang tuduhan kebocaran dokumen KPK," ungkap SBY sebelum menerima dan mendengarkan penjelasan Menteri Pertanian Suswono, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Keterangan ini, dia tegaskan untuk menegakkan kebenaran dan hukum yang dituduhkan kepada staf kepresidenan yang dituding ikut membocorkan sprindik tersebut.
"Kita harus tegakkan kebenaran dan hukum. Siang ini," ungkap SBY.
Sebelumnya, Pihak Istana telah melakukan investigasi terkait kabar pihak salah satu asisten staf khusus Presiden yang membocorkan dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Kami telah mendengar. Kami telah melakukan investigas kedalam. Artinya, ada sprindik dikeluarkan oleh lembaga KPK yang diduga berasal dari staf di dalam istana. Kami perlu sampaikan hal itu tidak pernah dilakukan oleh pihak istana," tegas Jurubicara Kepresidenan, Julian A Pasha, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), lanjutnya, sangat menghormati dan tentu mempersilakan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki hal itu.
Kalau KPK, akan melakukan penyelidikan kepada asisten staf khusus presiden yang dikabarkan menyebarkan, presiden tidak akan intervensi sedikitpun.
"Kalau kemudian muncul berita adanya staf dari staf khusus presiden berkaitan dengan bocornya sprindik KPK itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kami. Dan kami pastikan itu bukan secara formal dilakukan oleh lembaga kepresidenan dalam hal ini asisten staf khusus presiden," jelas dia.