Nasib Anas di Demokrat
KPK Cuma Buang Waktu Selidiki Pembocor Sprindik Anas
membenahi manajemen Kesekretariatan dalam hal ini Setjen KPK
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menilai KPK hanya buang-buang waktu sibuk menyelidiki surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum (AU), Ketua Umum Partai Demokrat.
"Waktu KPK terbuang percuma selidiki Sprindik semacam itu. Intinya, bukan disitu," kata Yani di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (13/2/2013).
Politisi PPP ini mengatakan yang perlu dilakukan KPK adalah membenahi manajemen Kesekretariatan dalam hal ini Setjen KPK. "Karena tugas Kesetjenan di KPK itu penting," kata Yani.
Dia mencontohkan masa penugasan penyidik KPK dari unsur Polri yang dulu pernah pro dan kontra. Kata Yani, harusnya 6 bulan sebelumnya Setjen KPK sudah memberitahukan bahwa masa tugas penyidik itu akan habis. "Faktanya tidak demikian," kata Yani.
Ditegaskan kembali, pada prinsipnya Sprindik bukan sesuatu yang patut disakralkan sehingga seharusnya terbuka untuk umum. "Tetap karena KPK menganggap itu rahasia maka perlu diusut karena ada aturan KPK seperti itu.
Lalu perlu dicari ada motifnya (bocorkan Sprindik). Kalau ada unsur menghalang-halangi (pemberantasan korupsi) maka yang bersangkutan (pembocor Sprindik) bisa ditindak pidana," kata Yani.