Rabu, 1 Oktober 2025

Nasib Anas di Demokrat

Ahmad Yani : Sprindik KPK Tidak Sakral

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menegaskan surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Ahmad Yani : Sprindik KPK Tidak Sakral
TRIBUNNEWS/HO/Ridhwan Ermalamora Siregar
Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum (kiri) didampingi anggota DPR RI, Roshid Hidayat (dua kiri) menyaksikan Ketua DPC PD Kabupaten Lebak sekaligus anggota DPR RI, Iti Octavia Jayabaya (kanan) yang menyerahkan bantuan bibit kedelai kepada perwakilan masyarakat di desa Gunung Anten, Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (9/2/2013). Selain menanam dan menyerahkan bibit kedelai, Anas juga menghadiri pelantikan pengurus baru DPAC dan membuka Rakorcab II PD se-Kabupaten Lebak. TRIBUNNEWS/HO/Ridhwan Ermalamora Siregar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menegaskan surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK bukan sesuatu yang sakral.

"Jadi keliru kalau dikatakan Sprindik itu dirahasiakan kalau masih dalam konteks manajemen penyidikan. Tapi beda kalau dalam rangka proses penyidikan," kata Yani di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Menurut dia jika terkait manajemen penyidikan maka Sprindik bocor tidak perlu dirisaukan, apalagi mengenai keaslian Sprindik itu.

"Substansinya apa ada persoalan penetapan tersangka di KPK.
Kesalahan memaknai kolektif kolegial di pimpinan KPK itu bisa diselesaikan dengan voting dan harus dibuka soal ini sebab bukan bagian strategi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya jika surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum (AU), Ketua Umum Partai Demokrat, bocor ke pers.

Bahkan KPK membentuk tim investigasi menangani kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved