Nasib Anas di Demokrat
Ahmad Yani : Sprindik KPK Tidak Sakral
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menegaskan surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menegaskan surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK bukan sesuatu yang sakral.
"Jadi keliru kalau dikatakan Sprindik itu dirahasiakan kalau masih dalam konteks manajemen penyidikan. Tapi beda kalau dalam rangka proses penyidikan," kata Yani di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (13/2/2013).
Menurut dia jika terkait manajemen penyidikan maka Sprindik bocor tidak perlu dirisaukan, apalagi mengenai keaslian Sprindik itu.
"Substansinya apa ada persoalan penetapan tersangka di KPK.
Kesalahan memaknai kolektif kolegial di pimpinan KPK itu bisa diselesaikan dengan voting dan harus dibuka soal ini sebab bukan bagian strategi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya jika surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Anas Urbaningrum (AU), Ketua Umum Partai Demokrat, bocor ke pers.
Bahkan KPK membentuk tim investigasi menangani kasus ini.