Rabu, 1 Oktober 2025

Nasib Anas di Demokrat

Versi Kuasa Hukum Nazaruddin, Anas Sudah Resmi Tersangka

menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Proyek Habalang dan wisma Atlet.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Versi Kuasa Hukum Nazaruddin, Anas Sudah Resmi Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN--Komisi Pemberatasan Korupsi secara tegas membantah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Proyek Habalang dan Wisma Atlet.

Namun, pengacara Muhammad Nazarudin, Rufinus Hutauruk SH MM MH, Selasa (12/2) di Hotel Danau Toba Indonesia Medan mengungkap, Anas Urbaningrum sebenarnya sudah resmi dijadikan tersangka oleh KPK.

Ia mendapat informasi Anas tersangka dari pertemuannya dengan kliennya, mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin yang saat ini ditahan di Cipinang. "Dari hasil pertemuan saya dengan dia (Nazaruddin), sudah tersangka (Anas Urbaningrum) hanya menunggu pengumuman. Saya tidak tahu, darimana informasi diperoleh. Apakah dari penyidik, mungkinlah," ujarnya.

Hanya saja, Rufinus tidak bisa menjelaskan lebih jauh tentang informasi yang diperolehnya kliennya itu. Anas Urbaningrum, Rufinus menegaskan, adalah orang yang sangat bertanggungjawab dalam kasus Hambalang.

Bahkan dengan terkuaknya keterlibatan adik Andi Mallaranggeng, Choel Mallarangeng, membuktikan kebenaran yang diucapkan Nazaruddin selama ini.

"Dulu dikatakan Nazaruddin berhalusinasi. Namun semua ornag sudah mengerti kini. Mulai mencuat, bahkan adik Andi Malaranggeng telah di cekal. Makanya yang disampaikan Nazar adalah benar," ujarnya.

Dijelaskan, pelaksanaan proyek Hambalang yang awalnya bernilai Rp 100 miliar, berubah menjadi proyek Rp 2,5 triliun. Kemudian dijadikan proyek multy years, berkat permintaan Anas Urbaningrum.

Yang disampaikan dalam pertemuan di Ritz Carlton. "Bagaimana Anas meminta agar dari single year menjadi multi years.Terlalu lama KPK mengambil keputusan," ujarnya.

Disamping itu, sesungguhnya, jika seorang bawahan atau kader melakukan pelanggaran, tidak mungkin dilakukan sendiri. Melainkan, ada yang mengorganisir. Termasuk, ketika ada penyelewengan dengan dana di APBN, tentang olahraga. "Apa mungkin APBN beralih tanpa pengetahuan DPR, dan menteri?" ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved