Korupsi Bupati Buol
Amran Minta Amir Togila Ditetapkan Jadi Tersangka
Bekas Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu meminta kepada ketua majelis Gusrizal untuk menetapkan Direktur PT Hardaya Inti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu meminta kepada ketua majelis Gusrizal untuk menetapkan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, Financial Controller PT HIP Arim, dan Ketua Tim Lahan Kabupaten Buol, Amir Rihan Togila sebagai tersangka.
Menurut Amran, berdasarkan dakwaan jaksa untuk terdakwa Yani Ansori, Hartati Murdaya dan Gondo Sudjono, menyebut peran dan sepak terjang Totok dan Arim yang menjembatani suap kepadanya. Ikut juga Amir terlibat jelas dalam perkara ini suap ini.
"Demi keadilan majelis hakim katakan ke penuntut umum, tiga orang ini bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dan janji penyidik KPK mereka juga akan ditetapkan sebagai tersangka," pinta Amran kepada ketua majelis Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2013).
Permintaan terdakwa Amran langsung ditanggapi Gusrizal. Ia menjelaskan kepada Amran bahwa hakim hanya berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan perkara persidangan. Tidak menentukan seseorang sebagai tersangka.
"Masalah siapa yang jadi terdakwa, siapa yang tersangka dalam perkara korupsi tergantung sebagai penyidik sesuai KUHAP. Kami hanya memeriksa dan memutus perkara. Penyidik yang tentukan siapa sebagai saksi siapa tersangka," terang Gusrizal.
Amran tak langsung menerima penjelasan hakim. Ia kemudian mencontohkan, bagaimana dalam sidang Fahd El Fouz, justeru majelis hakim yang meminta ke penuntut umum agar Haris Andi Surahman juga sebagai tersangka.
"Teristimewa Amir Togila sebagai ketua panitia yang jelas-jelas menerima uang Rp 100 juta," kata Amran. Tapi lagi-lagi Gusrizel menegaskan agar Amran menyampaikan keberatan atas vonis majelis hakim lewat pengadilan bandingnya nanti.
Amran Batalipu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim memvonis Amran tujuh tahun enam bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Dan Amran menyatakan akan melakukan banding atas vonis hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdullah Amran Batalipu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindah pidana korupsi secara berlanjut," ujar ketua majelis Gusrizal yang membaca amar putusan untuk Amran di muka persidangan. Keluarga Amran ikut hadiri sidang.
Hakim menyatakan Amran bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Amran menerima hadiah Rp 3 miliar dari Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdaya. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, melalui Yani Anshori dan Gondo Sudjono.