Verifikasi Parpol
Bawaslu: Memenuhi Syarat PKPI Pantas Lolos
Badan Pengawas Pemilu mengaku memiliki alasan kuat dengan meloloskan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sebagai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mengaku memiliki alasan kuat dengan meloloskan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia) sebagai peserta pemilu tambahan lewat sidang putusan sengketa pemilu pada Selasa (5/2/2013) malam.
"Kami menilai dalam proses persidangan, PKPI menunjukkan sudah memenuhi syarat secara kualifikatif, baik kuantitiatif maupun kualitatif," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013).
Menurut Bawaslu, alasan yang diambil berdasarkan pengujian di sidang seperti bukti, saksi, dan fakta-fakta di lapangan terkait verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Jadi, antara data pemohon dalam hal ini PKPI dan data KPU diadu sejauh mana paling kuat.
"Jadi sesungguhnya tujuan sidang ajudikasi adalah mempertemukan bukan hanya fakta dan bukti tapi soal verifikator dan verifikasi yang dilakukan, benar tidak KPU sudah melakukan verifikasi, mana buktinya, dan seperti apa prosesnnya," terang Muhammad.
"Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia," begitu bunyi putusan Bawaslu.
Keputusan Bawaslu itu tertuang dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa (5/2/2013) malam.
Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Keputusan Bawaslu itu dalam Undang-Undang No 8 final dan mengikat. Jadi dengan harapan KPU menindaklanjuti keputusan itu karena perintah undang-undang. Jadi secara nasional peserta pemilu sampai hari ini 11 partai politik," tukas Muhammad.
Pernyataan Muhammad berselisih pandang dengan komisioner KPU, Ida Budhiati yang menilai putusan Bawaslu tidak final dan mengikat.
Menurut Muhammad, KPU tidak bisa menguji karena bertolakbelakang dengan aturan, dan justru harus melaksanakan keputusan Bawaslu.
"Yang bisa menguji sebuah partai yang tidak diloloskan oleh Bawaslu dan KPU tinggal melaksanakan saja. Dalam amar putusan, kita meminta KPU membatalkan putusan No 05 terkait dengan PKPI. Berikutnya memasukkan dan menetapkan KPU sebagai peserta pemilu," tegasnya.