Neneng Diadili
Neneng Sri Wahyuni Dituntut Jaksa Tujuh Tahun Penjara
Neneng Sri Wahyuni tak banyak cakap setelah mendengar jaksa penuntut umum menyatakannya terbukti bersalah melakukan tindak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni tak banyak cakap setelah mendengar jaksa penuntut umum menyatakannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan dan pemasangan proyek PLTS pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2013), jaksa mengenakan Neneng telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ujar jaksa Guntur Ferry Fahtar saat membacakan amar tuntutan.
Neneng, lanjut Guntur, juga dihukum dengan membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yakni sebesar Rp 2.660.613.128.
Apabila Neneng tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tetap tak cukup, dipidana penjara dua tahun.
Jaksa Ahmad Burhanudin menambahkan, Neneng diberatkan karena menerima sejumlah keuntungan dari proyek PLTS secara tidak sah, terus berbelit-belit serta tidak menunjukkan perasaan bersalah dan tidak mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.
"Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa juga pernah melarikan diri keluar dari negara Republik Indonesia," terang Ahmad.
Isteri Muhammad Nazaruddin ini diringankan karena sebagai seorang ibu rumah tangga, mempunyai tanggungan tiga orang anak yang masih membutuhkan perawatan dan kasih sayang. Terus, Neneng juga belum pernah dihukum.
Salah satu alasan yuridisnya, jaksa menilai Neneng melawan hukum berdasarkan fakta persidangan karena selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, telah memerintahkan Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manullang meminjam bendera lima perusahaan untuk menyelesaikan proyek PLTS.
Dalam pemenangan proyek ini, Neneng terseret karena telah memberikan dan menyetujui pencairan 50 ribu dollar AS untuk diserahkan kepada suaminya Nazaruddin, yang akan menyerahkan uang pelicin kepada pejabat di Kemennakertrans. Sehingga proyek jatuh kepadanya.