Sidang Hartati Murdaya
Mahfud MD: Biasa Lihat Uang Banyak Bikin Hakim Kurang Sensitif
Rendahnya hukuman yang diberikan hakim terhadap Hartarti Murdaya diakibatkan mulai lunturnya sensitivitas hakim tentang rasa keadilan.

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rendahnya hukuman yang diberikan hakim terhadap Hartarti Murdaya diakibatkan mulai lunturnya sensitivitas hakim tentang rasa keadilan.
Majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis, menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hartati Murdaya.
Ketua Presidium Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mengungkapkan bahwa sebetulnya vonis tersebut merupakan urusan pengadilan, sehingga bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak adil maka banding saja.
"Kalau KPK merasa ada ketidakadilan silahkan saja KPK naik banding," ungkap Mahfud di Restoran Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2013).
Menurutnya, bila dilihat perbandingan relatifnya vonis terhadap Hartarti wajar. Pasalnya Angelina Sondakh yang menerima suap begitu besar saja divonis 4,5 tahun.
"Jadi kalau perbandingan relatifnya, ya Hartati segitu. Tapi negara ini harus tegas, terhadap koruptor, kalau tidak, negara akan hancur," ungkapnya.
Mahfud melihat, rendahnya hukuman terhadap para koruptor dikarenakan kurangnya sensitivitas hakim atas rasa keadilan
"Mungkin sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan itu sudah luntur karena hakim mungkin sudah biasa lihat uang bergelimpangan Itu dianggap kecil saja. Tidak melihat sekarang masyarakat cari penghasilan 300 rupiah saja susah," ungkapnya.