Kamis, 2 Oktober 2025

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Hartati Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Siti Hartati Murdaya. Sidang berlangsung Senin (4/2/2013).

Sebelumnya diberitakan, kerabat pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) padati ruang sidang gedung Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/2/2013) siang. Kedatangan mereka untuk melihat pengusaha Hartati Murdaya mendengarkan putusan hakim terkait kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

Pantauan Tribunnews.com, ruang sidang yang menghakimi istri Murdaya Poo itu padat pengunjung. Mereka terdiri dari karyawan, kolega dan keluarga mantan Pembina Partai Demokrat itu.  Di luar gedung, sudah bertengger ratusan aparat keamanan yang berjaga-jaga.

Pada perkara, Jaksa penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hartati pidana penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam surat tuntutan setebal 300 halaman, Hartati secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada Amran.

Hartati, lanjut jaksa, menyuap Amran senilai Rp 3 miliar, tapi oleh Hartati kerap memakai dalih uang itu untuk dana kampanye. Padahal, uang Rp 3 miliar adalah kompensasi agar Amran mengeluarkan izin guna pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan miliknya di Buol.

Hartati dianggap suap merujuk pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved