Jumat, 3 Oktober 2025

Hartati Diadili

Hari Ini Divonis, Hartati Yakin Diputus Ringan atau Bebas

"Jadi kalau hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, maka Ibu Hartati akan divonis ringan atau malah bebas,"tutur kuasa hukum

zoom-inlihat foto Hari Ini Divonis, Hartati Yakin Diputus Ringan  atau Bebas
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap Buol Hartati Murdaya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013). Hartati dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Persidangan kasus Buol hari ini rencananya akan diisi dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas pengusaha Hartati Murdaya.

Tim kuasa hukum yakin, majelis hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dimana tak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa Hartati telah memberikan suap.

"Jika mengikuti semua persidangan, jelas unsur-unsur pasal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. Jadi kalau hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, maka Ibu Hartati akan divonis ringan atau malah bebas," kata anggota tim kuasa hukum Siti Hartati Murdaya, Patra M Zen, saat dihubungi, Senin (4/2/2013).

Diungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang dihadirkan jaksa maupun tim kuasa hukum, terungkap bahwa dalam kasus ini terdapat dua hala yang berbeda.

Yakni ada pemberian uang Rp1 miliar untuk bantuan pengamanan perusahaan yang saat itu sedang diblokade massa, dan ada pemberian uang Rp2 miliar untuk sumbangan pemilu kada.

Di persidangan terungkap bahwa uang Rp1 miliar diperintahkan oleh Hartati untuk dibagikan kepada masyarakat meredam gangguan keamanan. Namun, tanpa sepengetahuan Hartati uang itu diserahkan begitu saja kepada Amran Batalipu.

Sedangkan  Rp2 miliar  dicairkan secara diam-diam dari PT HIP atas perintah Direktur Totok Lestyo tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Hartati Murdaya selaku pemilik perusahaan.

Atas ulahnya tersebut Hartati telah melaporkan Totok ke polisi atas tuduhan telah menggelapkan uang perusahaan.

Di depan persidangan Totok Lestyo yang dihadirkan sebagai saksi mengakui memerintahkan uang itu diberikan kepada Amran sebagai sumbangan Pemilukada, karena Amran maju kembali sebagai Bupati Buol.

“Dari fakta-fakta persidangan itu,  tidak satupun yang mengarah pada tindak pidana penyuapan,” kata Patra M Zen yang juga mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut.

Meski dalam kasus ini terungkap pemberian dana tersebut bukan suap untuk pengurusan ijin hak guna usaha (HGU) perkebunan namun jaksa tetap menuntut Hartati 5 tahun penjara.

Sedangkan mantan Bupati Buol Amran Batalipu dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap telah terjadi penyelewengan uang perusahaan Rp1 milyar dari yang diperintahkan oleh Hartati sebagai bantuan sosial pengamanan perusahaan namun oleh anak buahnya yang bernama Arim uang itu justru diserahkan ke Amran Batalipu.

"Perusahaan memberikan uang untuk preman-preman yang menduduki perkebunan dan pabrik. Namun, ternyata Arim memberikannya ke Amran," ungkap Hartati.

Sedangkan mengenai uang Rp2 miliar, Hartati mengaku tidak tahu menahu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved