Presiden PKS Terlibat Suap
Rumah Dirut PT Indoguna Dijaga 2 Pria Berkulit Gelap
Pasca-diciduknya dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Presiden Partai Keadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca-diciduknya dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq (LHI), Ahmad Fathanah. Rumah Juard di komplek Taman Duren Sawit, Jakarta Timur dijaga dua orang bertubuh tambun dan berkulit gelap.
Saat Tribunnews.com mencoba menyambangi rumah mewah di komplek elit tersebut, kondisi rumah terlihat sepi dari aktivitas. Beberapa lampu kamar terpantau mati dari luar jendela. Rumah berlantai dua di Jalan Raya Taman Duren Sawit B 2 No 4, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur itu berada dibagian hook.
Pagar setinggi 1,5 meter mengelilingi rumah. Sebuah mobil Toyota Avanza pun diparkir didepan rumah. Dua orang berpakaian safari berperawakan sangar menyambut Tribunnews.com, saat ditanya apakah benar rumah bercat krem tersebut milik Juard, satpam itu hanya mengatakan maaf.
"Benar ini rumahnya. Dari tadi ngga ada ramai-ramai. Selasa malam lalu ada beberapa orang pake rompi coklat datang. Mungkin KPK," kata seorang satpam yang enggan menyebutkan namanya kepada Tribunnews.com, Kamis (31/1/2013) malam.
Menurut informasi, rumah Arya Abdi Effendi adik Juard masih berada dalam satu komplek. Namun saat ditelusuri tak ada aktivitas yang berarti di rumah Arya, yang kabarnya baru saja selesai dibangun.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap impor daging. Satu tersangka lain dalam kasus tersebut yaitu Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaaq LHI.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Lutfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Juard, Arya, dan Ahmad Fathanah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (29/1/2013) malam.
Juard dan Arya ditangkap KPK pada Selasa (29/1/2013) di rumah Arya pada pukul 22.30 WIB, pasca menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Ahmad Fathanah di gedung PT Indoguna Utama, sedangkan Ahmad Fathanah ditangkap KPK di hotel Le Meridien Jakarta pada pukul 20.20 WIB bersama dengan seorang perempuan bernama Maharani, keempatnya kemudian dibawa ke gedung KPK.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai suap seluruhnya diduga mencapai Rp 40 miliar.
KPK juga telah menggeledah kantor PT Indoguna Utama di Jalan Taruna no 8 Pondok Bambu Jakarta Timur dan menyita dua komputer serta sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
Juard dan Arya diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.
Diketahui, PT Indoguna Utama pernah masuk dalam 4 perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan impor daging pada 2012.