Presiden PKS Terlibat Suap
Rp 1 Miliar dalam Kantong Plastik
KPK menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang juga Anggota Komisi I DPR,
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-- KPK menetapkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang juga Anggota Komisi I DPR, Luthfi Hasan Ishaaq, Rabu (30/1/2013) sebagai tersangka penerima suap Rp 1 miliar impor daging.
Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, untuk menetapkan Lufhi Hasan sebagai tersangka, KPK telah menemukan dua alat bukti.
"Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, ada dugaan tindak pidana suap, yang dilakukan JE dan AAE pemberi, AF penerima. Kemudian kami juga menemukan dua alat bukti yang berhubungan dengan anggota DPR atas nama LHI," kata Johan.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan pengeledahan di kantor PT Indoguna. Dari kantor tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah komputer dan sejumlah dokumen dalam kantong plastik berwarna merah bertuliskan PT Indoguna Utama.
Ada pula setumpuk dokumen lain di luar plastik. Petugas segera membawa sejumlah barang bukti itu dengan sebuah troly ke dalam gedung KPK.
KPK langsung menahan Luthfi yang sempat menghadiri jumpa pers DPP PKS di gedung DPP PKS Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu malam.
Pascapengumuman KPK, DPP PKS memang langsung menggelar rapat yang juga dihadiri Luthfi Hasan. Hadir pula mantan Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Sekjen PKS Anis Matta, Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf, anggota Komisi III Indra SH, dan sejumlah pengurus DPP PKS. Hadir juga Humas DPP PKS Mardani Ali Sera.
Usai rapat, Lutfhi Hasan didampingi jajaran pimpinan PKS menggelar jumpa pers. Luhfi yang mengenakan baju putih bertuliskan PKS terlihat tegang. Namun ia berusaha tetap tersenyum
Dalam jumpa pers Luthfi Hasan menyatakan dirinya tidak pernah menerima suap dalam kasus tersebut. "Tentang penyuapan itu, andai itu benar, saya tentu tidak akan menerimanya, tidak pula partai dan kader-kader partai yang nenerima penyuapan seperti itu," ujar Luthfi dalam konferensi pers.
Begitu selesai jumpa pers sekitar pukul 23.10 WIB, tiga penyidik KPK langsung menjemput Luthfi Hasan. Luthfi yang menjabat Presiden PKS, dijerat Pasal 12a atau b, atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lulusan Punjab University, Pakistan, bergelar master program Islamic Studies itu diduga sebagai pihak penerima suap bersama Ahmad Fathanah, sekretaris pribadi Luthfi.
Perkara suap yang merundung Luthfi dan anak buahnya itu terkait pemenangan tender impor daging sapi oleh PT Indoguna Utama, perusahaan yang bergerak dibidang komoditi daging potong. Uang diserahkan Dirut PT Indoguna Juard Effendy bersama adiknya, Arya Arby Effendi yang juga menjabat Direktur PT Indoguna di kantor perusahaan tersebut yang terletak di Jl Tauna No 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baik Juard dan Arya Arby yang akrab disapa Dio itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan mahasiswi yang ditangkap bersama Fathanah di Hotel Le Meridien dan sopir Fathanah hanya berstatus saksi. Juard dan Dio dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Luthfi Hasan dipastikan tidak akan bisa meninggalkan Indonesia. Sebab, dalam waktu 1x24 jam terhitung sejak penangkapan, KPK melayangkan surat perncegahan berpergian ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi. Termasuk tiga tersangka lainnya, yakni AF, JE dan AAE (pihak PT Indoguna Utama). "Akan ada pencegahan," tegas Johan. (tribunews/win/fer/aco)