Presiden PKS Terlibat Suap
Presiden PKS Masih Terima Gaji di DPR
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap daging sapi impor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap daging sapi impor.
Luthfi tercatat sebagai anggota Komisi I DPR. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Luthfi tetap menjadi anggota DPR aktif, dan masih menerima gaji.
"(Luthfi) masih menerima gaji, cuma barangkali uang jalan tidak," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Abdul Wahab Dalimunthe, ketika ditemui Tribunnews.com di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
BK DPR, lanjutnya, akan menindaklanjuti bila status Luthfi sudah menjadi terdakwa.
"Kami tunggu saja proses hukumnya," imbuhnya
Sementara, untuk klarifikasi kepada Luthfi, Abdul Wahab mengatakan akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan.
"Jadi jangan dobel, setelah ada putusan hukum baru kami tindak lanjuti. Sama seperti yang lain, Zulkarnaen Djabar," jelasnya.
Diketahui, Luthfi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia disangkakan menerima suap Rp 1 miliar, terkait pengurusan daging sapi impor PT Indoguna Utama (PT IU). (*)