Presiden PKS Terlibat Suap
Presiden PKS Dicegah ke Luar Negeri Selama Enam Bulan
Dalam surat pencegahan, lanjutnya, status Luthfi Hasan sudah tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkumham sudah menerima surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat diterima pada Rabu (30/1/2013). KPK juga memohon satu orang lagi untuk dicegah, yakni atas nama Elda Devianne Adiningrat.
"Keduanya dicegah selama enam bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Maryoto, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (31/1/2013).
Dalam surat pencegahan, lanjutnya, status Luthfi Hasan sudah tersangka. Sementara, status Deviane tak tertulis secara rinci dalam surat itu. Kendati demikian, kata Maryoto, pencegahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor daging.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap impor daging sapi. Mereka adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah; serta dua Direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.
Uang suap diamankan dalam operasi tangkap tangan, sebesar Rp 1 milliar, yang disinyalir sebagai uang muka. Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar, terkait kuota impor daging sapi. (*)