Presiden PKS Terlibat Suap
Pengacara Luthfi: KPK Tidak Adil
Zainudin Paruh, Pengacara Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq menilai proses penetapan tersangka dan penangkapan kliennya merupakan anomali

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zainudin Paruh, Pengacara Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq menilai proses penetapan tersangka dan penangkapan kliennya merupakan anomali dalam proses penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pasalnya, kata Zainudin, penetapan tersangka kepada anggota komisi I DPR itu hanya dilakukan dalam beberapa jam dan kemudian ditangkap kurang dari dua jam.
Akan tetapi sambung Zainudin, ada pejabat dan penyelenggra negara lain yang ditetapkan tersangka dalam waktu satu sampai dua bulan,masih berkeliaran dan tidak langsung ditahan KPK.
"Jadi bagi kami ada proses yang tidak adil dalam proses penetapan tersangka dan penahanan KPK," kata Zainudin di KPK, Jakarta, Kamis (31/1/2013).
Zainudin berharap, upaya KPK dengan menjadikan Lutfhi atau PKS sebagai martir dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan langkah untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi ke depan.
Akan tetapi jangan sampai ada upaya lain yang merendahkan martabat dan harga diri Luthfi dan partainya.
"Dengan membiarkan orang lain berkeliaran dan berbuat sesuatu yang menghilangkan wibawa secara pribadi maupun organisasi," kata Zainudin.
Seperti diketahui, KPK kemarin malam menetapkan Lutfhi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perijinan impor daging sapi. Tak lama setelah itu petugas KPK langsung memboyongnya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.