Sabtu, 4 Oktober 2025

Presiden PKS Terlibat Suap

Pengacara Luthfi: KPK Tidak Adil

Zainudin Paruh, Pengacara Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq menilai proses penetapan tersangka dan penangkapan kliennya merupakan anomali

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Pengacara Luthfi: KPK Tidak Adil
BERITA KOTA/ANGGA BN
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dikerubuti wartawan seusai memberi penjelasan dalam jumpa pers di Kantor DPP PKS di Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka karena diduga menerima suap terkait impor daging sapi. BERITA KOTA/Angga BN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zainudin Paruh, Pengacara Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq menilai proses penetapan tersangka dan penangkapan kliennya merupakan anomali dalam proses penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pasalnya, kata Zainudin, penetapan tersangka kepada anggota komisi I DPR itu hanya dilakukan dalam beberapa jam dan kemudian ditangkap kurang dari dua jam.

Akan tetapi sambung Zainudin, ada pejabat dan penyelenggra negara lain yang ditetapkan tersangka dalam waktu satu sampai dua bulan,masih berkeliaran dan tidak langsung ditahan KPK.

"Jadi bagi kami ada proses yang tidak adil dalam proses penetapan tersangka dan penahanan KPK," kata Zainudin di KPK, Jakarta, Kamis (31/1/2013).

Zainudin berharap, upaya KPK dengan menjadikan Lutfhi atau PKS sebagai martir dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan langkah untuk menjadikan Indonesia lebih baik lagi ke depan.

Akan tetapi jangan sampai ada upaya lain yang merendahkan martabat dan harga diri Luthfi dan partainya.

"Dengan membiarkan orang lain berkeliaran dan berbuat sesuatu yang menghilangkan wibawa secara pribadi maupun organisasi," kata Zainudin.

Seperti diketahui, KPK kemarin malam menetapkan Lutfhi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perijinan impor daging sapi. Tak lama setelah itu petugas KPK langsung memboyongnya ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved