Presiden PKS Terlibat Suap
KPK Pastikan Miliki Bukti Presiden PKS Terlibat Suap
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR Komisi 1, Luthfi Hasan Ishaaq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyakini tidak salah sasaran menjerat empat orang terkait kasus impor daging sebagai tersangka. Satu di antaranya yakni Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR Komisi 1, Luthfi Hasan Ishaaq.
Lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini berkeyakinan adanya andil Lutfi dalam kasus tersebut. Sehingga penyidik KPK menyangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam Pasal tersebut tertuang tentang penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima sesuatu mapun menjanjikan sesuatu lantaran pemberian sesuatu. KPK sejatinya siap membuktikan sangkaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami ingin buktikan itu nanti di pengadilan. Menurut keyakinan kami ada dua alat bukti yang cukup yang sudah bisa dipakai sebagai dasar untuk mengklarifikasi seseorng diduga terlibat atau tidak terlibat," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Kamis (31/1/2013).
Terlebih terang Bambang, Pasal 5 tidak hanya memuat mengenai barang, namun juga janji masuk ke dalamnya.
"Pasal 5 itu kan bukan hanya sekedar barang tapi janji juga bisa masuk situ. Memberi atau menjanjikan sesuatu untuk pemberinya. Yang saya ingin kemukakan itu bahwa janji juga bisa menjadi bagian dari ini. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Itu ada yang seperti itu. Ada juga pasalnya berkaitan degan pasal 11, pegawai negeri atau penyelenggara negara yg menerima hadiah atau janji gtu lho. Jadi bentuknya seperti itu," terang Bambang.
Menurut Bambang, bukan sembarangan juga pihaknya melaukan oprasi tangkap tangan terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, sampai dengan ditetapkan menjadi tersangka.
Sebab, kata Bambang, pihaknya telah mempersiapkan secara detail dan mempunyai bukti-bukti awal terhadap adanya aktifitas tindak pidana korupsi. Apalagi, imbuhnya, kasus daging impor ini merupakan bagian Road Map KPK.
"Dalam road map ada national interest yang salah satu klausulnya adalah ketahanan pangan, dan sektor ketahanan pangan itu bisa pupuk, impor, pembenihan. Sektornya mulai dari pertanian, perikanan, pendidikan dan kesehatan. Ini masuk ke dalm kualifikasi prioritas KPK," ujarnya.
Saat didinggung mengapa Lutfi ditetapkan menjadi tersangka, padahal yang bersangkutan tak berhasil ditangkap KPK dilokasi tangkap tangan, Bambang menjawab diplomatis.
Ditegaskan Bambang, bahwa penetapan Lutfi lantaran pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Dua alat bukti tersebut, lanjut Bambang, diperoleh pihaknya misalnya dari keterangan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun laporan masyarakat.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan intensif tiga orang yang tertangkap tangan dan saat ini juga telah berstatus tersangka dan bukti uang suap Rp 1 miliar yang berhasil disita, KPK memiliki bukti-bukti kuat mentersangkakan politisi PKS tersebut.
"Jadi mesti diliat, jangan naif orang melakukan itu terus kemudian semua pihak yang kami duga berkaitan maka kemudian dia menjadi bagian dari yang perlu diambil tindakan. Kenapa skrg perlu diambil tindakan seperti itu? Kami tdk mau juga kecolongan, dengan kalau nanti satu proses terlewat," kata Bambang.
Bambang berharap kepada semua pihak jangan salah kaprah lantaran pihaknya mentersangkakan Lutfi. Bagi Bambang, biarkan pihaknya membuktikan sangkakannya tersebut di Pengadilan.
"Jadi saya cuma ingin jadi jangan terjadi buruk sangka dulu lah. Jangan dikembangkan sangkaan-sangkaan yang bisa mendelegitimasi proses. Berikan keleluasaan kepda penyidik-penyidik," imbuhnya.