Jumat, 3 Oktober 2025

Presiden PKS Terlibat Suap

4 Pasal Peluru KPK Menembak Presiden PKS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden PKS sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha terkait kasus

Penulis: Domu D. Ambarita
zoom-inlihat foto 4 Pasal Peluru KPK Menembak Presiden PKS
BERITA KOTA/ANGGA BN
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq berjalan seusai memberi penjelasan dalam jumpa pers di Kantor DPP PKS di Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013) malam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka karena diduga menerima suap terkait impor daging sapi. BERITA KOTA/Angga BN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden PKS sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pengusaha terkait kasus pemenangan tender impor daging sapi. KPK menggunakan empat pasal sebagai peluru menembak orang nomor satu di partai yang lahir pada era reformasi tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013) mengatakan ada dua alat bukti bukti yang cukup, ada dugaan tindak pidana suap, yang dilakukan JE dan AAE pemberi, AF penerima. Kemudian kami juga menemukan dua alat bukti yang berhubungan dengan anggota DPR atas nama LHI.

JE dan AAE merupakan seorang direktur di PT Indoguna Utama. Sementara AF merupakan pihak swasta. Dalam penangkapan KPK juga mengamankan perempuan berinisial M dari hotel Le Meridien bersama AF. Namun, gelar perkara menentukan M tidak terlibat dalam praktik penyuapan tersebut.

"AAE dan JE dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Sementara LHI dan AF terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor," kata Johan di kantor KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Berikut ini bunyi pasal-pasal yang disangkakan tersebut:
Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 A
(1) Ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 5
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan  paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau  
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.  
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Pasal 13
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat
kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, 6
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
(1). mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
(2). mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved