Presiden PKS Terlibat Suap
KPK Tetapkan Anggota DPR Tersangka Suap Daging Impor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status terperiksa, yang diciduk pihaknya dalam operasi tangkap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status terperiksa, yang diciduk pihaknya dalam operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien, Jakarta, kemarin.
Hal itu ditetapkan setelah lembaga antikorupsi tersebut, melakukan ekspose atau gelar perkara internal. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap, atas kasus pemenangan tender impor daging sapi.
"Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, ada dugaan tindak pidana suap, yang dilakukan JE dan AAE pemberi, AF penerima. Kemudian kami juga menemukan dua alat bukti yang berhubungan dengan anggota DPR atas nama LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).
JE dan AAE terang Johan Budi merupakan seorang direktur di PT Indoguna Utama. Sementara AF merupakan pihak swasta.
Sementara dalam penangkapan KPK juga mengamankan perempuan berinisial M dari hotel Le Meridien bersama AF. Namun, gelar perkara menentukan M tidak terlibat dalam praktik penyuapan tersebut.
"AAE dan JE dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Sementara LHI dan AF terjerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor," kata Johan.
Sementara, dalam penangkapan, KPK lanjut Johan pihaknya telah mengamankan barang bukti sejumlah uang senilai Rp 1 miliar, yang diduga sebagai uang suap tersebut.