Bupati Menikahi ABG
MA Kirimkan Salinan Putusan ke Aceng dan DPRD Garut
Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan salinan putusan kasus Bupati Garut Aceng Fikri ke DPRD Kabupaten Garut dan Aceng.
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mengirimkan salinan putusan kasus Bupati Garut Aceng Fikri ke DPRD Kabupaten Garut dan Aceng.
"Hari ini dikirim. Tadi pagi saya sudah cek ke kepaniteraan sudah siap dikirim kepada pemohon dan termohon," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kepada Tribunnews, Senin (28/1/2013).
Walau demikian, Ridwan tidak bisa memastikan kapan surat tersebut sampai di tangan pemohon dan termohon. MA sendiri mengirimnya melalui pos.
"Itu bergantung posnya. Kalau dalam kota kan bisa pake kurir. Itu kan di Garut," ujarnya.
Tribunnews sebelumnya memberitakan, Majelis Hukum Mahkamah Agung menyatakan putusan DPRD Kab. Garut yang merekomendasikan Aceng diberhentikan sudah berdasarkan hukum yang tepat.
Putusan DPRD Garut yang tertuang dalam No. 30/2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan. DPRD Garut memakzulkan Aceng atas dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 1/1974 Tentang Perkawinan.