Bupati Menikahi ABG
Aceng Diminta Legowo Terima Putusan MA
Bupati Garut Aceng Fikri diminta menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan dirinya.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Garut Aceng Fikri diminta menerima putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan dirinya. Wakil Ketua Komisi II Hakam Naja mengatakan putusan MA sudah sesuai dengan peraturan DPRD.
Menurut Hakam, DPRD sudah dapat melakukan proses usai putusan MA. Bila Aceng tidak setuju dengan putusan MA, menurut Hakam hal itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, Hakam mengingatkan bahwa Aceng telah mengikuti sidang paripurna DPRD Garut.
"Harusnya Aceng legowo, harusnya jadi hikmah buat Aceng, kalau melawan justru merugikan dia, merusak nama baiknya," imbuh Hakam.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi. Politisi Demokrat itu meminta Aceng berlapang dada atas putusan tersebut.
"Tidak perlu mengerahkan kekuatan untuk hanya menunjukkan dia masih didukung dan diinginkan, biarkan berproses secara alami. Negara adalah negara hukum dan semua pihak harus patuh pada hukum," kata Didi.
Mengenai kabar kubu Aceng akan melakukan gugatan senilai Rp 5triliun, menurut Didi hal itu sangat mengada-ada dan berlebihan.
Menurut Didi, gugatan tersebut tidak akan dikabulkan. Apalagi, lanjutnya, sejumlah pihak yang akan digugat juga memiliki hak menggugat balik Aceng.
"Menurut saya, selayaknya keputusan dapat diterima oleh semua pihak. Termasuk Aceng dan para pendukungnya," imbuhnya.