Rabu, 1 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Putusan MA Dikembalikan ke DPRD Garut

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal Bupati Garut Aceng Fikri

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Putusan MA Dikembalikan ke DPRD Garut
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal Bupati Garut Aceng Fikri akan diteruskan ke DPRD Garut.

"Nanti DPRD akan rapat lagi untuk memutuskan usulan. Kita menunggu itu saja," kata Mendagri di kompleks Istana Presiden Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut dia ini bukan putusan akhir soal nasib Aceng. "Ini nanti kembali ke DPRD dan dari DPRD lalu mengirimkan surat ke Kemendagri," kata Mendagri.

Untuk sementara, menurut dia, maka pemerintahan Garut akan diisi wakil bupati Garut kalau pemaksulan terhadap Aceng dilakukan DPRD.

"Nanti diserahkan ke wakil. Kalau itu (pemakzulan) terjadi.
Di MA sudah final tapi tentu dikembalikan ke DPRD.
Nanti DPRD menanggapi putusan itu. Kalau DPRD sepakat nanti akan dikirimkan ke Presiden," kata Mendagri.

Dikatakan DPRD Garut diberi waktu 30 hari memutuskan nasib Aceng. "Tidak lama. Dalam waktu 30 hari," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved