Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Menikahi ABG

Polri Imbau Kubu Aceng Tak Provokasi Warga Garut

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyaerakat Garut agar tidak terprovokasi melakukan kericuhan maupun kekerasan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Polri Imbau Kubu Aceng Tak Provokasi Warga Garut
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur menunjukkan lembar putusan MA terkait Aceng Fikri, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyaerakat Garut agar tidak terprovokasi melakukan kericuhan maupun kekerasan terkait dikabulkannya pemakzulan Bupati Garut HM Aceng Fikri oleh Mahkamah Agung (MA).

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2013).

"Jangan ada yang sifatnya provokatif. Kita berharap jangan ada kekerasan," kata Boy dalam jumpa persnya yang dihadiri Tribunnews.com.

Kepolisian mengimbau semua pihak menghormati keputusan yang diketuk ketua majelis Paulus Effendi Lotulung. Keputusan tersebut sudah bersifat final.

"Terkait putusan Bupati Garut, tentunya kita semua hormati. Semua mekanisme diselesaikan melalui jalur hukum agar terhindar dari konflik kekerasan," jelas Boy.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD Garut tertanggal 26 Desember 2012.

DPRD Garut sebelumnya lewat Sidang Paripurna memutuskan Bupati Garut H Muhammad Aceng Fikri melanggar etika, perundang-undangan, dan sumpah janji jabatan, akibat skandal nikah siri Aceng dengan Fani Oktora (18) yang hanya berumur empat hari. Aceng menceraikan Fani melalui pesan singkat (SMS).

"Menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-perundangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa persnya yang dihadiri Tribunnews.com di MA, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2013).

Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut di antaranya karena dalam kasus perkawinan, posisi termohon dalam jabatan sebagai bupati tidak dapat dipisahkan atau dikotomi antara posisi pribadi di satu pihak dengan posisi jabatannya selaku Bupati Garut di lain pihak.

"Sebab, dalam perkawkinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan," ungkapnya.

Sumpah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berbunyi 'Demi Allah saya bersumpah atau berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh Undang-undang Dasar 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat'.

Kemudian dalam ayat 3, kepala daerah hanya menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

"Itu pertimbangan inti majelis hakim dalam perkara ini," ujarnya.

MA tidak dalam posisi memutuskan Aceng harus lengser karena yang akan melakukan eksekusi adalah DPRD Kabupaten Garut dan Kementerian Dalam Negeri. Untuk eksekusinya diserahkan kepada DPRD Kabupaten Garut.

"MA hanya mengadili permohonan dari sudut yuridis. Pelaksanaan diserahkan kepada pemohon dan hasil putusan ini akan disampaikan kepada para pihak," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved