Pleidoi, Hartati Korban Inkonsistensi Pemerintah
Ini merupakan praktek pelanggaran konstitusi yang bukan merupakan kesalahan dari saya dan karenanya saya harus dilepaskan dari dakwaan

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Pengusaha Hartati Murdaya menegaskan dirinya adalah korban dari inkonsistensi kebijakan pemerintah terhadap pengembangan invstasi di daerah. Selain itu dirinya menjadi korban dari ulah bupati yang meminta uang sumbangan Pemilukada.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sudah sangat jelas bahwa sebab utama dari peristiwa permintaan sumbangan pilkada dari Bupati Buol disebabkan adanya inkonsistensi kebijakan pemerintah tentang pembatasan lahan perkebunan kelapa sawit.
“Ini merupakan praktek pelanggaran konstitusi yang bukan merupakan kesalahan dari saya dan karenanya saya harus dilepaskan dari dakwaan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan,” kata Hartati Murdaya saat membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (21/1/2013) siang.
Dalam pembelaannya Hartati Murdaya memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan dengan pertimbangan hukum yang subjektif mungkin dan seadil-adilnya untuk menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga harus ditolah, serta membebaskan dirinya dan memulihkan seluruh nama baik dirinya.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain dari pada isi dakwaan yang mendramatisasi perkara Buol ini, dimana saya menjadi korban arogansi instansi yang sedang berkuasa, saat ini kami dan masyarakat dunia usaha mundukung keberanian majelis hakim demi menegakan hukum tanpa memperdulikan permainan politisasi pihak tertentu,” kata Hartati.
Hartati mengaku yakin majelis hakim akan menilai seluruh jerih payah dan pengorbanan dirinya yang telah dedikasikan kepada bangsa.
“Saya mohon Majelis Hakim Yang Mulia dengan penuh kearifan dan bijaksana serta kejernihan hati sanubari untuk mempertimbangkan bahwa saya dalam usia yang sudah mencapai 67 tahun ini, sudah tidak banyak lagi waktu produktif saya yang tersisa dalam hidup ini, oleh karenanya mohon untuk dapat kiranya diberikan kesempatan untuk kembali hidup normal,” katanya.
Mengutip Ketua Apindo Anton Supit, Hartati mengatakan iklim investasi di Indoneia memerlukan kondisi yang kondusif,sehingga jika dirinya selaku investor yang menjadi korban dari inkonsistensi pemerintah akhirnya dinyatakan bersalah maka dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia.
“Semoga keputusan Majelis Hakim dapat menghilangkan rasa cemas dunia usaha yang saat ini sedang menunggu vonis pengadilan tentang kasus Buol yang dianggap sebagai preseden buruk untuk masa depan dunia usaha dan perluasan lapangan kerja di Indonesia,” katanya.
Hartati Murdaya juga menjelaskan sejak dirinya ditahan pada 12 September 2012 maka
KPK telah menorehkan suatu tanda seolah-olah dirinya sudah merugikan negara padahal selama ini dirinya tidak makan uang negara.
“KPK telah mengubah hidup saya dari yang sebelumnya mampu bekerja keras menghidupi lebih 55 ribu karyawan, dari yang sebelumnya produktif dalam kegiatan sosial dan bantuan kemanusiaan membantu orang tidak mampu, dan dari yang sebelumnya aktif kegiatan kerohanian sebagai Ketua Umum Walubi,” katanya.