Sidang Hartati Murdaya
Murdaya Poo Pusing Ditanya Soal Tuntutan Hartati
Murdaya Poo, enggan mengomentari tuntutan jaksa yang dilayangkan kepada istrinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Murdaya Poo, suami Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, enggan mengomentari tuntutan jaksa yang dilayangkan kepada istrinya.
Ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/1/2013), Taipan Surabaya yang hadir mengenakan kemeja putih, tak mau berkomentar mengenai hal itu.
Ia pun tak mau diwawancara awak media, saat disinggung soal tuntutan pidana penjara lima tahun, dan membayar denda Rp 200 juta subider empat bulan kurungan penjara.
"Sudah, saya lagi pusing," ketus Murdaya.
Entah apa makna pusing yang dimaksud Murdaya. Yang jelas, pria yang hadir dikawal beberapa stafnya, melangkahkan kaki dengan terburu-buru menuju tempat istrinya ditahan, di Rutan KPK.
Sebelumnnya, Siti Hartati Murdaya dituntut pidana penjara selama lima tahun, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Istri Murdaya Poo juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subider empat bulan kurungan penjara.
JPU menilai, Hartati terbukti bersalah melakukan suap uang Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu, terkait pengurusan sertifikat HGU Perkebunan lahan kelapa sawit miliknya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. (*)