Sidang Hartati Murdaya
Pendukung Hartati Bikin Ricuh Usai Sidang Tuntutan
Pendukung Hartati Murdaya membuat kericuhan, usai pembacaan tuntutan JPU KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013) siang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung Hartati Murdaya membuat kericuhan, usai pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1/2013) siang.
Kericuhan terjadi karena mereka tak terima JPU menjatuhkan tuntutan lima tahun penjara, kepada mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.
Pantauan Tribunnews.com usai persidangan istri Murdaya Poo, para pendukung Hartati yang sebagaian besar anak buahnya, berteriak-teriak bahwa Hartati tak bersalah.
"Bebaskan Hartati, bebaskan Hartati. Hartati tidak bersalah," teriak pendukung Hartati.
Bahkan, saat awak media mencoba meminta konfirmasi atas tuntutan tersebut, bodyguard Hartati menghalang-halangi. Aksi saling dorong pun terjadi antara wartawan dengan pengawal Hartati. Akibatnya, kaca depan ruang terdakwa pecah.
JPU KPK menuntut Hartati dengan hukuman lima tahun penjara. Pemilik PT Hardaya Inti Plantation juga dituntut denda Rp 200 juta subider empat bulan kurungan penjara.
Jaksa juga merampas uang lebih dari Rp 200 juta, yang disita dalam perkara ini. JPU menilai bos Berca Grup terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu senilai Rp 3 miliar, untuk pengurusan HGU perkebunan milik Hartati di Buol, Sulawesi Tengah.
Sementara, Hartati mengaku kecewa atas tuntutan jaksa. Menurut Hartati, tuntutan JPU tidak realistis dengan fakta-fakta persidangan.
"Tidak realistis, berdasarkan tuntutan sendiri. Harusnya tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Saya kira semua menyaksikan proses persidangan. Masyarakat bisa menilai berdasarkan fakta di persidangan," tutur Hartati yang hadir mengenakan baju warna kuning.
Saat disinggung mengenai pleidoinya, Hartati enggan berkomentar banyak. Yang pasti, dia dan penasihat hukumnya akan mengajukan pleidoi pada sidang lanjutan. (*)